KALAMANTHANA, Kuala Kapuas – Anggota DPRD Kabupaten Kapuas, Kalimantan Tengah, Algrin Gasan, kecewa. Pasalnya, program kegiatan rehabilitasi saluran air di Desa Saka Mangkahai, Kecamatan Kapuas Barat urung dilaksanakan.
Padahal kegiatan rehabilitasi saluran air di Desa Saka Mangkahai tersebut sudah dianggarkan dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Perubahan (APBD-P) tahun 2019.
“Saya prihatin dan kecewa karena masyarakat menyampaikan proposal dan usulan melalui saya, dan sudah saya perjuangkan untuk menjadi program kegiatan yang sudah dianggarkan pada APBD-P 2019,” kata Algrin di Kuala Kapuas, Jumat (6/12/2019).
Hal itu, sambung Algrin, merupakan bentuk tanggung jawab moral dirinya terhadap masyarakat daerah pemilihannya, karena saluran tersebut adalah akses masyarakat satu-satunya yang mudah dan cepat untuk menuju kebun dan ladang mereka.
Karenanya, legislator asal Partai Golkar ini pun menyoroti kinerja Kepala Bidang SDA Dinas Pekerjaan Umum Penataan Ruang Perumahan dan Kawasan Permukiman (DPUPRPKP) Kapuas, yang dinilainya tidak mampu dalam melaksanakan tupoksi secara baik.
Namun demikian Algrin tetap berharap, kegiatan rehab saluran air itu bisa dilanjutkan karena sangat dibutuhkan masyarakat Desa Saka Mangkahai untuk meningkatkan kesejahteraan melalui sektor pertanian dan perkebunan.
Kepala Seksi Irigasi, Rawa, Sungai dan Pantai Bidang SDA Dinas PUPRPKP Kapuas, Ade Lesmana, membenarkan jika kegiatan rehabilitasi saluran di Desa Saka Mangkahai batal dilaksanakan.
“Iya batal. Soalnya bila hitungan kami, karena ada beberapa kali pengunduran jadwal dalam proses lelang tidak mencukupi waktu buat melaksanakan. Resiko kegagalan semakin besar, baik kualitas ataupun kuantitas,” katanya. (is)
Discussion about this post