KALAMANTHANA, Jakarta – Asisten Intelijen Kejaksaan Tinggi Kalimantan Tengah, Abdillah, dipanggil penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Apa yang terjadi?
Abdillah akan dimintai keterangannya sebagai saksi dalam kasus dugaan suap terkait pengaturan proyek di lingkungan Pemerintah Kabupaten Indramayu, Jawa Barat. Dia dipanggil Selasa (10/12/2019) ini bersamaan dengan Kasat Reskrim Polres Indramayu, AKP Suseno Adi Wibowo.
Dalam kasus yang terjadi pada 2019 itu, KPK sudah menetapkan empat orang tersangka. Mereka antara lain Bupati Indramayu Supendi, Omarsyah, dan Wempy diduga sebagai pihak penerima suap. Sedangkan sebagai pemberi, yakni Carsa.
Abdillah sendiri, sebelum menjadi Asintel Kejati Kalimantan Tengah, adalah orang nomor satu di Kejaksaan Negeri Indramayu. Dia pada Oktober lalu digantikan Douglas Pamino Nainggolan sebagai Kejari Indramayu, setelah ditarik menjadi Asintel Kejati Kalimantan Tengah.
Abdillah dipanggil sebagai saksi bersamaan dengan Kasat Reskrim Polres Indramayu, AKP Suseno Adi Wibowo. Sang polisi diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Supendi.
“Yang bersangkutan dijadwalkan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka SP terkait tindak pidana korupsi suap pengaturan proyek di lingkungan Pemerintah Kabupaten Indramayu Tahun 2019,” kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah saat dikonfirmasi di Jakarta, Selasa (10/12/2019).
Selain Supendi, KPK juga telah menetapkan tiga tersangka lainnya, yaitu Kepala Dinas PUPR Kabupaten Indramayu Omarsyah (OMS), Kepala Bidang Jalan di Dinas PUPR Kabupaten Indramayu Wempy Triyono (WT), dan Carsa AS (CAS) dari unsur swasta.
Dalam kasus tersebut, Supendi, Omarsyah, dan Wempy diduga sebagai pihak penerima suap. Sedangkan sebagai pemberi, yakni Carsa.
Pemberian yang dilakukan Carsa pada Supendi dan pejabat Dinas PUPR diduga merupakan bagian dari komitmen “fee” 5 sampai 7 persen dari nilai proyek.
Supendi diduga menerima total Rp200 juta, yaitu Mei 2019 sejumlah Rp100 juta yang digunakan untuk THR, 14 Oktober 2019 sejumlah Rp100 juta yang digunakan untuk pembayaran dalang acara wayang kulit dan pembayaran gadai sawah.
Kedua, Omarsyah diduga menerima uang total Rp350 juta dan sepeda dengan rincian dua kali pada Juli 2019 sejumlah Rp150 juta, dua kali pada September 2019 sejumlah Rp200 juta, dan sepeda merk NEO dengan harga sekitar Rp20 juta.
Wempy diduga menerima Rp560 juta selama lima kali pada Agustus dan Oktober 2019.
Uang yang diterima Omarsyah dan Wempy diduga juga diperuntukkan untuk kepentingan Supendi, pengurusan pengamanan proyek, dan kepentingan sendiri. (ik)
Discussion about this post