KALAMANTHANA, Palangka Raya – Am (37) sungguh-sungguh sadis. Setelah puas menyalurkan nafsu menyodomi He (12), dia pulang mengambil parang dan menghabisi bocah malang itu.
Begitulah skema terjadinya pembunuhan terhadap He yang membuat heboh Desa Tumbang Mahop, Kecamatan Katingan Hulu, Kabupaten Katingan, Kalimantan Tengah. Pola sadistik itu diungkapkan Kabid Humas Polda Kalimantan Tengah, Kombes Hendra Rochmawan mewakili Kapolda Irjen Ilham Salahudin kepada wartawan di Palangka Raya, Selasa (10/12/2019).
“Kasus pembunuhan ini berhasil diungkap Satreskrim Polres Katingan berdasarkan laporan masyarakat terkait adanya penemuan mayat tanpa kepala di dekat pohon jambu biji atau pinggir lobang bekas galian peti di Desa Tumbang Mahop, Kecamatan Katingan Hulu, Katingan, Kalteng, Jumat (6/12) lalu,” ungkap Hendra.
Berdasarkan keterangan, Am (37) melakukan aksi biadabnya lantaran bernafsu melihat korban yang berinisial He (12) ketika mencari buah pinang. Namun, pada saat itu kebersamaan pelaku dan korban diketahui Celut, seorang perempuan.
“Saat timbul hasrat untuk menyodomi ini, pelaku langsung mencekik leher korban menggunakan kedua tangannya yang mengakibatkan korban tersungkur. Kemudian, pelaku langsung memukul bagian belakang leher korban sebanyak dua kali,” paparnya.
Mendapati korban sudah tidak berdaya lagi, lanjut Hendra, pelaku langsung melakukan aksi bejadnya kepada korban. “Setelah melampiaskan hawa nafsunya ini, pelaku pulang ke rumah untuk mengambil parang. Kemudian, pelaku menebas kepala korban sebanyak dua kali,” jelasnya.
Atas perbuatannya tersebut, pelaku akan dijerat dengan pasal 340 KUHPidana jo pasal 338 KUHPidana sub pasal 82 ayat (1) UU RI nomor 34 tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-Undang RI nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak. (ik)
Discussion about this post