KALAMANTHANA, Muara Teweh – Bupati Barito Utara Nadalsyah bersikap tegas. Dua perusahaan tambang batu bara, PT Batara Perkasa dan PT PTP dilarang melintas lewat jalan kabupaten, karena memenuhi aspirasi warga.
Kepala Bidang Lalu Lintas Angkutan Jalan (LLAJ) Dinas Perhubungan Kabupaten Barut Bikan membenarkan, dua perusahaan tambang tersebut mengajukan izin untuk melintasi jalan kabupaten, mulai dari Simpang Km 34 menuju Simpang Benangin. “Baru saja ada surat jawaban Pak Bupati. Isinya tidak bisa memberi izin, karena sesuai dengan aspirasi warga,” kata Bikan kepada KALAMANTHANA, Rabu (11/12/2019).
Menurut Bikan, ruas jalan tersebut sangat strategis bagi warga dari beberapa kecamatan menuju ke Kecamatan Teweh Timur dan Gunung Purei yang berada di perbatasan Kaltim, serta jalur utama mengangkut hasil pertanian. Saat jalan tersebut rusak, Pemkab Barut mengeluarkan biaya perbaikan relatif besar. “Mungkin itu jadi pertimbangan Bupati tidak mengeluarkan izin,” sebut Bikan.
Bikan membenarkan, tak semua perusahaan tambang dilarang melintasi jalan kabupaten, karena izin memakai jalan dilakukan secara cermat,dan proporsional. Dua perusahaan yang beroperasi di Kecamatan Teweh Baru dan Teweh Selatan, yakni PT Padang Anugrah dan PT Fontana mendapatkan izin memakai jalan kabupaten. Jalan yang dipakai harus dipelihara secar rutin.(mel)
Discussion about this post