KALAMANTHANA, Puruk Cahu – Sampai saat ini pelantikan Sekretaris Daerah Kabupaten Murung Raya, Kalimantan Tengah defenitif, Hermon beberapa waktu lalu masih menjadi perbincangan hangat masyarakat Murung Raya khususnya di Kota Puruk Cahu.
Pelantikan jabatan paling strategis di Lingkup Pemkab Murung Raya tersebut mendapat sorotan serius dari Gubernur Provinsi Kalimantan Tengah Sugianto Sabran, karena diduga tidak mendapat persetujuan dari Gubernur.
Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPPSDM) Murung Raya Yance P Siranden saat dikonfirmasi diruang kerjanya,rabu(11/12) mengakui sampai saat ini Sekretaris Daerah Kabupaten Murung Raya definitif, Hermon belum mengantongi Surat Keputusan (SK) dari Badan Kepegawaian Daeah (BKD) Provinsi Kalimantan Tengah.
“Meskipun demikian pelantikan dan pengangkatan dirinya dari Kepala Dinas Perhubungan Kotawaringin Barat menjadi Sekda Mura itu Legal,” ujarnya.
Ia juga menjelaskan, mulai dari proses penjaringan awal sampai pelantikan Sekda Murung Raya defenitif, pihaknya sudah mengikuti peraturan dan ketentuan yang ada. “Dan sampai saat ini tidak mengetahui mengapa Bapak Gubernur Sugianto Sabran mengatakan pelantikan Sekda itu Ilegal,” katanya.
Yance mengatakan, menurut Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 itu sudah tidak berlaku karena memang UU No 32 Tahun 2004 itu dilantik oleh Gubernur,akan tetapi karena sudah diganti dengan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang pemerintahan daerah.
Untuk proses perpindahan,lanjut Yance lagi,itu sudah ada mekanismenya,karena sudah ada surat edaran dari Badan Kepegawaian Negara (BKN) Nomor 3/SE/VIII/2019 Tentang petunjut Teknis BKN Nomor 5 Tahun 2019 tentang Tata Cara Instansi itu yang bersangkutan secara otomatis langsung pindah ketempat dirinya dilantik oleh Bupati tempat dimana dirinya bertugas.
“surat pindah memang belum mengantongi,tetapi surat pertimbangan teknis dari BKN Regional VIII itu sudah keluar dan saat ini dalam proses di BKD Provinsi Kalimantan Tengah,dan harapannya surat pindah dan SK defenitif Sekda Mura tersebut dapat secepat mungkin keluar” harapnya.
Saat disinggung status dan keberadaan Sekda defenitif diakui atau tidak oleh Gubernur Kalteng,Yance menyampaikan dirinya tidak bisa memastikan diakui atau tidak,karena awalnya Gubernur KalTeng itu meminta untuk ditunda dulu pelantikannya,dengan beberapa pertimbangan maka Sekda Defenitif Kabupaten Murung Raya dilantik oleh Bupati Murung Raya. (dg)