KALAMANTHANA, Sampit – Sepandai-pandainya YMO alias Sika (28) menyimpan ganja, akhirnya ketahuan juga. Dia pun kini harus berurusan dengan aparat kepolisian Polres Kotawaringin Timur, Kalimantan Tengah.
Sika diamankan aparat Satuan Narkoba Polres Kotawaringin Timur di Refleksi Sehat di Kompleks Borneo City Mall, Jalan Sudirman Km 2 Sampit. Dia ketahuan menyimpan ganja yang masuk kelompok narkoba golongan 1 itu, Kamis (19/12/2019).
Kapolres Kotawaringin Timur AKBP Mohammad Rommel membenarkan penangkapan Sika. “Ini bentuk tanaman jenis ganja. Diakui barang-barang tersebut adalah milik Sika, kemudian Sika dan barang bukti yang ditemukan diamankan ke Polres Kotawaringin Timur untuk proses lebih lanjut,” kata Rommel.
Adapun barang bukti yang diamankan berupa dua bungkus plastik klip kecil berisi potongan daun, bunga, batang dan biji yang diduga narkotika bentuk tanaman jenis ganja dengan berat kotor 1,22 gram, satu botol plastik bertuliskan cleansing cream, dan satu dompet kain.
Penangkapan terhadap Sika bermula dari informasi yang masuk dari masyarakat tentang perempuan muda itu. Laporan itu menyatakan ada wanita dari Jalan Mandumai, Kelurahan Baamang Hilir, Kecamatan Baamang, yang memiliki barang narkotika golongan 1.
Anggota Sat Narkoba Polres Kotawaringin Timur pun bergerak dan melakukan penyelidikan. Dari penyelidikan itu, didapat informasi terlapor sedang berada di Refleksi Sehat. Di sanalah Sika diamankan.
Saat dilakukan penggeledahan, polisi menemukan barang bukti di loker yang biasa digunakan Sika. Saat itu, petugas menemukan simpanan barang-barang milik Sika di loker tersebut, yakni berupa dompet yang di dalamnya berisi botol plastik cleansing cream. Ternyata, setelah botol tersebut dibuka, di dalamnya terdapat dua bungkus plastik kecil narkotika golongan 1. (ik)
Discussion about this post