KALAMANTHANA, Muara Teweh – Satuan Reserse Narkoba Polres Barito Utara, Kalimantan Tengah, kembali menangkap seorang pria berinisial RF alias Daus (43), karena dugaan mengedarkan sabu-sabu, Jumat (27/12) sekitar pukul 23.00 WIB.
Menurut Kepala Satuan Resnarkoba Polres Barut Iptu Adhy Heriyanto, Daus digeledah di Jalan AIS Nasution, RT 22, Kelurahan Melayu. Polisi menemukan sabu sekitar 1,15 gram di kamar tidur tersangka.
Dari lokasi temuan, polisi menyita empat buah paket plastik klip berisikan sabu seberat, 1,15 gram, sebuah alat hisap sabu-sabu, satu pipet kaca, satu mancis warna ungu, dan botol plastik kecil warna merah.
Adhy menambahkan, sebelum menggerebek Daus di rumah, polisi sudah menerima laporan bahwa Daus sering menjual sabu. “Kemudian petugas menyelidiki dan menggeledah badan dan rumah tersangka. Di dalam kamar ditemukan barang bukti, sehingga dia langsung dibawa ke Polres Barut untuk proses lebih lanjut,” papar Adhy.
Polisi mengenakan pelanggaran Pasal 114 ayat (1) Jo Pasal 122 ayat (1) UU Nomor 35/2009 tentang Narkotika kepada tersangka Daus. (mel)
Discussion about this post