KALAMANTHANA, Muara Teweh – Kepala Satuan Reserse Narkoba Polres Barito Utara Iptu Adhy Heriyanto membenarkan Daus tergolong pemain lama di kasus sabu-sabu. Dia pernah ditangkap dan baru bebas 2018 lalu.
“Daus baru keluar penjara 2018 karena terlibat tindak pidana penyalahgunaan narkoba. Dia bisa digolongkan residivis,” kata Adhy kepada KALAMANTHANA, Sabtu (28/12/2019) siang.
Satresnarkoba Polres Barito Utara, kembali menangkap seorang pria berinisial RF alias Daus (43), karena dugaan mengedarkan sabu, Jumat (27/12) sekitar pukul 23 00 WIB.
Menurut Adhy Heriyanto, Daus digeledah di Jalan AIS Nasution, RT 22, Kelurahan Melayu. Polisi menemukan sabu sekitar 1,15 gram dalam botol plastik warna merah di kamar tidur tersangka. “Kami menemukan barang bukti narkoba di rumah tersangka,” ujar Adhy, Sabtu (28/12/2019) pagi.
Dari lokasi temuan, polisi menyita empat buah paket plastik klip berisikan sabu seberat, 1,15 gram, sebuah alat hisap sabu, satu pipet kaca, satu mancis warna ungu, dan botol plastik kecil warna merah.
Adhy menambahkan, sebelum menggerebek Daus di rumah, polisi sudah menerima laporan bahwa Daus sering menjual sabu. “Kemudian petugas menyelidiki dan menggeledah badan dan rumah tersangka. Di dalam kamar ditemukan sabu,” sebut Adhy. (mel)
Discussion about this post