KALAMANTHANA, Muara Teweh – Pria berinisial RF alias Daus diduga bolak-balik berurusan dengan polisi karena kasus narkoba jenis sabu-sabu.
Informasi yang didapatkan KALAMANTHANA, Daus diduga sudah pernah terlibat tindak pidana narkoba. Bahkan, dia harus mempertanggungjawabkan perbuatannya di balik jeruji besi.
Tapi, pengalaman pahit itu ternyata tak membuatnya jera. Kali ini, dia kembali ditangkap aparat Satuan Reserse Narkoba Polres Barito Utara, Kalimantan Tengah, karena disangkakan sebagai pengedar sabu-sabu.
Daus sendiri ditangkap pada Jumat (27/12) sekitar pukul 23.00 WIB karena dugaan mengedarkan sabu-sabu. Kepala Satuan Reserse Narkoba Polres Barito Utara, Iptu Adhy Heriyanto di Muara Teweh, Sabtu (28/12/2019) menyebutkan Daus digeledah di Jalan AIS Nasution RT 22 Kelurahan Melayu, Barito Utara. Polisi menemukan barang bukti 1,15 gram sabu-sabu.
Dari lokasi temuan, polisi menyita empat buah paket plastik klip berisikan sabu seberat, 1,15 gram, sebuah alat hisap sabu-sabu, satu pipet kaca, satu mancis warna ungu, dan botol plastik kecil warna merah.
Daus, pria berusia 43 tahun itu, menyimpan sabu-sabu yang hendak dia edarkan di dalam botol plastik di rumahnya. Dia sembunyikan empat plastik klip warna merah berisi sabu-sabu siap edar itu di kamar tidurnya.
Tapi, aparat Satresnarkoba Polres Barito Utara mengatasi ulah Daus. “Kami menemukan barang bukti narkoba di rumah tersangka,” ujar Adhy.
Adhy menambahkan, sebelum menggerebek Daus di rumah, polisi sudah menerima laporan bahwa Daus sering menjual sabu. “Kemudian petugas menyelidiki dan menggeledah badan dan rumah tersangka. Di dalam kamar ditemukan barang bukti, sehingga dia langsung dibawa ke Polres Barut untuk proses lebih lanjut,” papar Adhy.
Polisi mengenakan pelanggaran Pasal 114 ayat (1) Jo Pasal 122 ayat (1) UU Nomor 35/2009 tentang Narkotika kepada tersangka Daus. (mel)
Discussion about this post