KALAMANTHANA, Muara Teweh – Seorang pria muda di Barito Utara, Kalimantan Tengah, Norman (20), ditangkap polisi. Dia disangkakan melakukan pencabulan terhadap bocah berusia 4,5 tahun. Bagaimana perbuatannya bisa terbongkar?
Perbuatan bejat Norman terungkap setelah sang korban mengadu kepada orang tuanya. Korban, sebut saja Putri (nama samaran), mengaku sudah berulangkali digagahi Norman.
Pria berprofesi buruh lepas ini ditangkap oleh jajaran Polres Barut di Jalan Sengaji Hilir, depan Pasar Pendopo Selasa (1/1) sekitar pukul 21.00 WIB. Ketika diinterogasi oleh petugas Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Barut, Norman mengakui perbuatannya.
Kepala Satuan Reskrim Polres Barito Utara, AKP Kristanto Situmeang membenarkan, pada 16 Desember 2019, ada orang tua melaporkan tentang anaknya yang berusia 4,5 tahun dicabuli orang.
“Korban mengadu kepada ibunya bahwa telah dicabuli oleh tersangka Norman. Setelah pengembangan dan pencarian, kita tangkap pelaku Selasa malam,” kata Kristanto di Muara Teweh, Jumat (3/1/2019) siang. (mel)
Discussion about this post