KALAMANTHANA, Tamiang Layang – Kasus dugaan penggelapan dana nasabah oleh oknum karyawan BRI Cabang Buntok, terus bergulir di pengadilan. Pengadilan Negeri Tamiang Layang, Rabu (8/1/2020) menyidangkan kasus gugatan Dedy Irawan itu.
Sidang kali ini mengagendakan mendengarkan keterangan saksi dari pihak penggugat. Sidang dipimpin majelis hakim ketua Roland P Samosir dan hakim anggota Helka Rerung dan Beny Sumarno.
Hairul Anwar (25), saksi yang dihadirkan penggugat menceritakan bahwa tergugat I, Djarau Atikala pernah mengambil uang setoran pokok dari pinjaman Dedi Irawan, sebanyak lima kali. Itu terjadi dari tahun 2017 hingga 2018.
“Saya pernah melihat saudara Djarau mengambil uang setoran sebanyak lima kali ke Dedi Irawan. Untuk tahun 2018 saya ingat di bulan Mei dan Desember 2019 sejumlah Rp200 juta,” ungkapnya saat ditanya majelis hakim.
Ditambahkannya, setelah mengetahui setoran pokok ke bank tidak disetorkan Djarau, pihaknya berusaha menanyakan ke tergugat I Djarau dengan menghubungi lewat telepon dan SMS. Namun, pertanyaan itu tak pernah dibalas oleh Djarau.
“Setelah didaftarkan ke PN Tamiang Layang, baru Djarau ada menghubungi Dedi Irawan dan mengakui kesalahan dan siap bertanggungjawab. Namun minta gugatan di PN dicabut,” bebernya.
Wagivsy Eryanto, kuasa hukum dari penggugat Dedi Irawan, menegaskan berdasarkan keterangan para saksi yang dihadirkan di persidangan membuktikan para tergugat sah dan meyakinkan melakukan perbuatan melawan hukum.
“Dari alat bukti yang ditunjukkan para saksi membuktikan bahwa tergugat I mengambilkan setoran dari klien kita,”katanya kepada sejumlah awak media seusai sidang
Sementara itu kuasa hukum tergugat II, Hendra saat ingin dikonfirmasi enggan berkomentar dan mengatakan tidak memiliki kewenangan untuk memberi pernyataan.
“Mohon maaf saya tidak bisa berkomentar, sebab tidak diberi kewenangan. Hanya menghadiri persidangan saja,” katanya.
Sekadar diketahui, sebelumnya gugatan terhadap pimpinan dan karyawan BRI cabang Buntok dilayangkan melalui Kuasa Hukum Wangivsy Eryanto SH dkk ke Pengadilan Negeri (PN) Tamiang Layang, Rabu (25/9/2019) lalu.
Dalam gugatan yang didaftarkan dengan nomor register 26/Pdt.G/2019/PN Tml, bank plat merah tersebut sebagai tergugat II, sebab dinilai ikut serta melakukan perbuatan melawan hukum (PMH). (tin)
Discussion about this post