KALAMANTHANA, Kuala Kapuas – Matahari belum sempurna bersinar. Tapi, polisi Kapuas sudah bergerak. Mereka meringkus MNA alias Husen (30) atas dugaan kasus sabu-sabu.
MNA ditangkap aparat Satuan Reserse Narkoba Polres Kapuas pada Senin (13/1/2020) dinihari sekitar pukul 05.00 WIB. MNA adalah warga Gang III Jalan Tjilik Riwut, Kelurahan Selat Dalam, Kecamatan Selat, Kapuas.
“Tersangka Husen ditangkap di Jalan Kasturi Desa Pulau Telo, Kecamatan Selat Kabupaten Kapuas,” ungkap Kapolres Kapuas AKBP Esa Estu Utama melalui Kasatnarkoba Iptu Suherman.
Polisi menemukan satu paket plastik klip kecil yang berisi kristal bening diduga sabu-sabu dengan berat brutto 0,26 gram, satu handphone merk Samsung warna hitam, satu unit mobil Daihatsu Xenia warna putih No. Pol KH 1402 TQ sebagai barang bukti.
Suherman menyampaikan tersangka langsung dibawa ke Mapolres Kapuas guna mengikuti rangkaian penyelidikan, untuk mendeteksi asal narkoba yang dimilikinya.
“Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku dijerat dengan pasal 114 ayat (1) Jo Pasal 112 ayat (1) Undang – Undang Republik Indinesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,” tambahnya. (ik)
Discussion about this post