KALAMANTHANA, Purukcahu – Siang-siang di hari Minggu, Tole harus berurusan dengan polisi. Dia diciduk aparat Satuan Reserse Narkoba Polres Murung Raya atas dugaan mengedarkan narkoba jenis sabu-sabu.
Slamet, begitu nama aslinya, diringkus aparat di Jalan Sanggrahan, Kelurahan Beriwit, Puruk Cahu, Murung Raya, Kalimantan Tengah. Dia diciduk polisi pada Minggu (12/1) siang.
Kapolres Mura AKBP melalui Kasatresnarkoba Iptu GS Rahail mengatakan, saat memperoleh informasi dari masyarakat tentang adanya peredaran narkotika jenis sabu-sabu, pihaknya langsung menuju ke TKP.
“Kami selanjutnya melakukan penyelidikan untuk memastikan kebenaran informasi dan keberadaan pelaku tersebut,” tutur Rahail.
Pada saat diperoleh informasi, pelaku berada di Jalan Sanggrahan, petugas segera melakukan penyergapan terhadap pelaku yang dipimpin langsung Kasatresnarkoba.
Saat dilakukan penggeledahan terhadap pelaku ditemukan satu paket sabu-sabu seberat 0,28 gram yang dibungkus dalam plastik klip transparan yang berada di dalam tas selempang warna hitam milik pelaku beserta perlengkapan sabu lainnya.
“Saat ini pelaku dan barang bukti sudah kita amankan di Mapolres Mura guna proses penyidikan lebih lanjut. Kepada tersangka kita kenakan pasal 112 ayat 1 sub 127 ayat 1 UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman paling singkat 4 tahun paling lama 12 tahun dan denda minimal Rp 800 Juta, maksimal Rp8 miliar,” ungkap Rahail. (dg)
Discussion about this post