KALAMANTHANA, Pulang Pisau – Belum lama ini polemik ketenaga kerjaan di Kabupaten Pulang Pisau semakin mencuat. Menindaklanjuti itu, Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) akan melakukan koordinasi dengan pihak Disnakertrans Tingkat Provinsi Kalimantan Tengah (Kalteng).
“Kami Disnakartrans Pulpis akan berkoordinasi dengan Pihak Provinsi untuk menerjunkan tim Pengawasannya dalam mencek terkait kasus-kasus kecelakaan dan keselamatan kerja (K3) dibeberapa Perusahan di wilayah,” ucap Kadisnakertrans Pulpis Farisco JS Ibat, Selasa (14/01/2020).
Ia menjelaskan, penyelenggaraan pengawasan ketenagakerjaan, yang semula ada di kabupaten/kota telah beralih menjadi di bawah kendali pemerintah daerah (pemda) tingkat Provinsi .
Pengalihan penyelenggaraan pengawasan ketenagakerjaan kepada Pemda tingkat Provinsi sesuai dengan amanat UU No 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.
“Tugas pegawai pengawas ketenagakerjaan, misalnya ketika memeriksa ke perusahaan-perusahaan, kasus-kasus kecelakaan dan keselamatan kerja (K3), atau laporan perusahaan sudah dialihkan ke provinsi,” katanya.
Menurutnya ditariknya fungsi pengawasan ketenagakerjaan yang ada di setiap kabupaten/kota khususnya Pulpis oleh provinsi tidak efektif. Ini semakin menimbulkan kesulitan terlebih dalam hal koordinasi dengan Perusahaan dan Pemkab Pulpis.
Untuk kewenangan Kabupaten sendiri dalam menindaklanjuti perusahaan-perusahaan nakal diantaranya Koordinasi, Evaluasi dan Pendataan.
“Dengan demikian, tidak ada lagi kewenangan Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) kabupaten untuk mendatangi perusahaan melakukan pengawasan kepatuhan perusahaan terhadap aturan ketenagakerjaan. Ini sangat melemahkan dan membuat Disnaker kabupaten seperti hilang kekuatan jika terjadi perselisihan hubungan kerja,” ungkapnya.(ben)
Discussion about this post