KALAMANTHANA, Muara Teweh – Pembebasan lahan tambang PT Permata Indah Sinergi (PIS) di tiga desa, Kecamatan Lahei Barat, Kabupaten Barito Utara, terus berlanjut. DPRD terpaksa turun tangan mempertemukan manajemen perusahaan dengan warga, Kamis (16/1/2020).
Rapat dengar pendapat dipimpin oleh Wakil Ketua DPRD Barut Sastra Jaya dihadiri warga dan kepala desa Benao Hulu, Benao Hilir, dan Teluk Malewai.
Inti permasalahan membahas tentang tanah milik warga yang belum diganti rugi PT PIS. Warga menilai tanahnya diserobot tanpa mendapatkan kompensasi dari perusahaan.
Sastra Jaya sempat meminta jajaran manajemen PT PIS supaya memaparkan prosedur membebaskan tanah milik warga, sehingga anggota DPRD mempunyai gambaran jelas tentang kondisi di tiga desa tersebut.
Versi Project Manager PT PIS Arnoldus Wea alias Arno, menyebutkan perusahaan sudah membayar tali asih, tetapi belakangan muncul lagi tuntutan dari warga. “Kami klarifikasi ke pemilik di utara, selatan, timur, dan barat. Kalau tidak klir, kami tidak bebaskan,” kata pria berbadan besar ini.
Menurut Arno, PT PIS berkomitmen memfasilitasi semua pihak, sehingga permasalahan dengan warga dapat diselesaikan. PT PIS ingin aman dan tenang beroperasi.
Kepala Desa Benao Hilir Rahim mengatakan, permasalahan antara warga pemlik lahan dengan PT PIS sudah dilaporkan kepada pemerintah Kecamatan Lahei Barat, karena penyelesaian di desa menemui jalan buntu. “Memang ada sengketa, misalnya di lahan gudang bahan peledak di Km 15,” kata Rahim.
Hasil akhir RDP ini menyimpulkan beberapa hal, antara lain kepala desa, warga,pemilik lahan, perusahaan, dan tokoh adat akan duduk bersama penyelesaikan sengketa lahan tumpang tindih lahan maksimal 15 hari. Masalah tuntutan ganti rugi warga pemilik tanah dan kebun akan dijadwalkan kembali pada rapat Banmus mendatang.(mel)
Discussion about this post