KALAMANTHANA, Paringin – Keinginan Ahmad Abdillah alias Dillah melakukan transaksi narkoba jenis sabu-sabu di Paringin, Kabupaten Balangan, Kalimantan Selatan, urung terjadi. Sebelum sampai di sana, dia sudah diciduk polisi.
Dilah diamankan aparat Satuan Reserse Narkoba Polres Balangan di Jalan Ahmad Yani, Desa Mantimin, Kecamatan Batumandi, Rabu (15/1) sore sekitar pukul 18.00 Wita.
Dillah kedapatan membawa narkotika jenis sabu-sabu seberat 4,82 gram. Saat itu, dia sedang dalam perjalanan untuk melakukan transaksi di wilayah Paringin.
Kasat Narkoba Polres Balangan AKP Fadillah mengatakan Dillah merupakan target operasi yang sudah lama dipantau pergerakannya oleh Sat Narkoba. Karena itu, begitu mendapat informasi Dillah akan melakukan transaksi di Kecamatan Paringin, Faddilah langsung memerintahkan anggota untuk melakukan pengadangan di wilayah Batumandi.
“Saat tersangka sudah mulai dekat, yim kami langsung bergerak untuk melakukan penangkapan terhadap yang bersangkutan,” jelas Fadillah.
Fadillah menambahkan selama proses penangkapan, tersangka tidak melakukan perlawanan sedikitpun. Ketika dilakukan penggeledahan, ditemukanlah barang bukti berupa sabu-sabu yang dibungkus plastik klip warna bening dengan berat bersih sebanyak 4,82 gram.
“Tersangka ini berusaha mengecoh petugas dengan menyimpannya di dalam sebungkus kotak rokok, namun pada akhirnya berkat intuisi yang tajam dari anggota kami, barang terlarang tersebut dapat ditemukan,” ucapnya. (ik)
Discussion about this post