KALAMANTHANA, Sanggau – Lagi tenang-tenang di penginapan malam itu, AR langsung belingsatan. Ada polisi mendatanginya. Dia tak berkutik ketika polisi menemukan barang bukti sabu-sabu yang dia sembunyikan.
Begitulah drama penangkapan trio pengedar sabu-sabu di Jalan Lintas Sekayam, Desa Balai Karangan, Kecamatan Sekayam, Kabupaten Sanggau, Kalimantan Barat, Jumat (17/1) sekitar pukul 22.00 WIB. Setelah Ar, dua tersangka lainnya, H dan Ab pun diringkus di dua lokasi yang berbeda.
Kapolres Sanggau, AKBP Raymond M Masengi, membenarkan penangkapan tersebut. “Ketiga pengedar tersebut statusnya saat ini sudah tersangka. Ketiganya, AR, H, dan Ab disangkakan memiliki narkoba jenis sabu-sabu,” ujar Raymond Masengi di Sanggau, Minggu (19/1/2020).
Menurutnya, penangkapan ini berawal adanya informasi dari masyarakat yang menyebutkan keberadaan tersangka dan barang bukti di penginapan Prambanan tersebut.
“Setelah mendapatkan info keberadaan pelaku dan barang bukti di penginapan Prambanan, kemudian anggota kami langsung ke tempat kejadian perkara. Setelah dilakukan penggeledahan, dari tangan tersangka AR didapatkan barang bukti,” sebut Raymond Masengi pula.
Setelah mengamankan Ar, petugas kemudian melakukan pengembangan. Ujungnya, aparat Polsek Sekayam pun melakukan penangkapan terhadap tersangka H dan Ab di Dusun Rintau, Desa Bungkang, Kecamatan Sekayam.
“Dari ketiganya, diamankan sejumlah barang bukti di antaranya 30 paket sedang yang disimpan di dalam dua bungkusan besar diduga berisi narkoba jenis sabu-sabu, satu tas besar warna biru, satu tas kecil warna merah hitam, tiga unit handphone,” ungkapnya.
Saat ini, tersangka dan barang bukti saat ini diamankan di Polsek Sekayam dan saat ini sedang dilaksanakan pengembangan. (ik)