KALAMANTAHANA, Muara Teweh – Kasus kriminal pencabulan dan persetubuhan terhadap anak di bawah umur, rupanya sedang meledak di Kabupaten Barito Utara, Kalimantan Tengah. Selama triwulan terakhir 2019 dan Januari 2020 saja terjadi empat kasus.
Teranyar, aparat Sat Reskrim Polres Barut menangkap tersangka Meng (50), karena dugaan melakukan kejahatan kelamin terhadap anak di bawah umur.
Kepala Polres Barut AKBP Dodo Hendro Kusuma didampingi Kasat Reskrim AKP Kristanto Situmeang membenarkan, polisi menangkap seorang pelaku tindak pidana perlindungan anak. Pelaku ditangkap berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/ /I/RES.1.24/2020/Polda Kalteng/Polres Barut, tanggal 4 Januari 2020. Diduga kuat tersangka melakukan perbuatan cabul dan persetubuhan kepada korban Nona (10, nama samaran) di sebuah rumah lanting di Kecamatan Teweh Tengah.
Menurut Kristanto, peristiwa itu terjadi sekitar Desember 2019. Pelaku ditangkap Minggu (19/1/2020) sekitar pukul 13.30 WIB di Desa Pendreh.
Polisi menangkap Meng setelah menerima pengaduan dari orang tua korban. Kronologis penangkapan, Unit PPA menerima laporan dari keluarga korban pada 4 Januari 2020. Kemudian Unit PPA di bantu Unit Buser melakukan penyelidikan, sehingga mendapat informasi keberadaan pelaku di rumahnya dan menangkapnya.
Pasal yang disangkakan Pasal 81 Jo 82 UU RI Nomor 17/2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti UU Nomor 1/2016 tentang perubahan kedua atas UU Nomor 23/ 2002 tentang perlindungan anak. Ancaman hukuman 15 tahun penjara. Tersangka langsung ditahan.
Barang Bukti berupa sebuah golok beserta sarungnya; selembar celana dalam milik korban, dan selembar celana luar milik korban. (mel)
Discussion about this post