KALAMANTHANA, Tamiang Layang – Setelah melakukan pemeriksaan awal, Polres Barito Timur akhirnya menggelar ekspos kasus persetubuhan terhadap dua anak di bawah umur dari Karusen Janang, Kabupaten Barito Timur, Kalimantan Tengah.
Dalam ekspos ini muncul sejumlah informasi baru. Jika sebelumnya hanya Putri (bukan nama sebenarnya) yang disebutkan sebagai korban, kini ternyata korbannya menjadi dua orang. Selain Putri, kawannya Mawar diduga juga ikut digilir. Muncul pula tambahan tersangka menjadi lima orang, setelah sebelumnya hanya empat pelaku yang disebut-sebut terlibat.
Kapolres Barito Timur AKBP Zulham Effendi dalam konferensi pers di Mapolres Barito Timur, Senin (20/1/2020) mengatakan peristiwa pencabulan anak di bawah umur ini terjadi pada tanggal 25 Desember 2019 yang lalu.
Tak hanya korban dan pelaku yang bertambah, polisi juga menemukan dugaan tempat kejadian perkara yang bertambah. Jika sebelumnya polisi menyebutkan korban digarap di rumah Wil (21) di Simpang Naneng dan di mobil Toyota Avanza, muncul kenyataan baru bahwa perbuatan bejart itu juga dilakukan di rumah tersangka AS di Dayu, Kecamatan Karusen Janang.
Dikatakan Zulham Effendi, setelah menerima laporan dari orang tua korban, pihaknya melakukan pengejaran dan akhirnya empat orang pemuda pelaku pada bulan Desember 2019 yang lalu berhasil dibekuk jajaran Polsek Dusun Tengah di wilayah hukum Polsek Teweh Timur Kabupaten Barito Utara, Rabu (15/1/2020).
“Dalam penangkapan itu, operasi yang dipimpin langsung Kapolsek Dusun Tengah Iptu Nurherianto dan anggota Polsek Dusun Tengah di-back-up anggota Polsek Teweh Timur telah melakukan penyelidikan dan penangkapan perkara tindak pidana persetubuhan anak di bawah umur dengan TKP satu di rumah Wil (Desa Simpang Naneng Kecamatan Karusen Janang, Barito Timur), TKP dua di dalam sebuah mobil Avanza di Jalan arah ke Balawa tepatnya di Desa Dayu Kecamatan Karusen Janang, Barito Timur,” katanya.
Zulham menyebutkan, dalam operasi itu pihaknya berhasil menangkap dan mengamankan pelaku berinisial AS (32), KI (31), AD (30) dan YO (29) yang langsung dibawa ke Mapolsek Dusun Tengah untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.
“Sementara satu tersangka Wil (21) menyerahkan diri ke Polsek Dusun Tengah, Sabtu(18/1/2020),” terangnya. (tin)
Discussion about this post