KALAMANTHANA, Tamiang Layang – Sore yang buruk bagi PR (27). Jauh-jauh datang dari Amuntai, Kabupaten Hulu Sungai Utara, Kalimantan Selatan, dia diciduk aparat Polres Barito Timur di Tamiang Layang.
Apa pasal? Apalagi kalau bukan narkoba jenis sabu-sabu. Dia terciduk dengan barang bukti dua paket sabu-sabu.
Kapolres Barito Timur AKBP Zulham Effendi melalui Kasatresnarkoba Iptu Fery Endro P ketika dikonfirmasi, Selasa (21/1/2020), membenarkan pihaknya telah menangkap dan mengamankan PR karena kedapatan membawa dua paket sabu-sabu.
Menurutnya, penangkapan dilakukan hari Senin (20/1/2020) sore. Penangkapan dilakukan setelah aparat mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa ada seorang laki-laki dengan ciri-cirinya akan membawa narkotika jenis sabu-sabu dari Amuntai menuju Tamiang Layang, Kecamatan Dusun Timur.
Berdasarkan informasi tersebut, anggota Satresnarkoba yang dipimpin langsung Fery serta didukung anggota Sat Intelkam melakukan penyisiran dan pengintaian di Jalan Ahmad Yani, Tamiang Layang.
Anggota Satresnarkoba sempat melihat PR sesuai dengan ciri-ciri yang diinformasikan sedang menumpangi mobil saksi Abeh Intano. Sekitar pukul 16.30 WIB, polisi menghentikan mobil tersebut dan meringkus PR.
Saat dilakukan penggeledahan, petugas menemukan satu kotak rokok merek Marlboro Filter Black warna hitam yang terletak di samping kursi penumpang depan. Saat dibuka, ternyata berisi dua paket diduga narkotika jenis sabu-sabu serta satu pipet kaca serta diakui bahwa milik terlapor.
PR dan barang bukti berupa sabu-sabu 0,53 gram, satu pipet kacca, satu unit handphone Oppo, satu kotak rokok Marlboro pun dibawa ke Polres Barito Timur untuk proses lebih lanjut. (tin)
Discussion about this post