KALAMANTHANA, Muara Teweh – Aparat Satuan Reserse Kriminal Polres Barito Utara meringkus YPB alias Usup, terduga pelaku pembacokan di depan Penginapan Marindu, Muara Teweh. Bagaimana dengan Sukardi?
Kepala Satuan Reskrim Polres Barito Utara, AKP Kristanto Situmeang menyatakan pihaknya akan mendalami keterlibatan Sukardi dalam kasus ini. Pihaknya akan menetapkan statusnya berdasarkan bukti-bukti yang dimiliki.
“Sejauh ini, dalam pemeriksaan sementara, Usup mengaku dia sendirian membacok korban,” sebut Kristanto di Muara Teweh, Selasa (21/1/2020).
Yang jelas, saat ini Sukardi diduga tak berada di Barito Utara. Dia ditengarai berada di daerah Kutai Barat, Kalimantan Timur.
Polisi sendiri menangkap Usup pada Minggu (19/1). Dia diduga melakukan pembacokan terhadap Akhmad Riadi di depan Penginapan Marindu, 10 Januari lalu.
Kristanto menyebutkan polisi menangkap YPB di Taman Lampion, Jalan Wirapraja, Muara Teweh. “Selama seminggu lebih, Unit Buser mencari tersangka ke rumahnya dan beberapa kerabat, tetapi tidak ada,” sebut Kristanto.
Tindak pidana penganiayaan terjadi Kamis (10/1) sekitar pukul 02.30 WIB. Usup terlibat cekcok dengan korban Akhmad Riadi. Pemicunya,
Usup dipukul Akhmad ketika Usup ikut bergabung minum mabuk dengan Akhmad dan kawan-kawan. Kedua orang ini tidak saling kenal.
Mungkin pengaruh alkohol, keduanya ribut berujung pemukulan. Tak terima dipukul, Usup pulang ke rumah. Ia menceritakan masalahnya kepada kerabat bernama Sukardi.
Usup dan Sukardi mendatangi Penginapan Marindu dengan membawa parang. Setiba di depan Penginapan Marindu, Akhmad terlihat sedang duduk sambil bermain Hp. Tanpa buang waktu, Usup langsung menyerang dan membacok korban secara membabi buta.
Korban mengalami tujuh luka pada bagian paha sebelah kiri, telinga sebelah kanan, kepala, dan lengan sebelah kiri. Korban harus menjalani rawat inap di RSUD Muara Teweh.
“Tersangka melakukan penganiayaan terhadap korban, karena sebelumnya korban memukul tersangka beberapa kali. Saat itu tersangka YPB melihat ada beberapa orang yang sedang minum minuman di depan Penginapan Marindu, kemudian ia ikut bergabung. Di sini pangkal terjadi keributan,” kata Kristanto.
Usai membacok korban, tersangka bergegas membuang parangnya ke Sungai Barito yang letaknya memang dekat dengan TKP.
Polisi mengenakan sangkaan Pasal 351 ayat (2) KUH Pidana tentang penganiayaan dengan ancaman hukuman lima tahun penjara.(mel)
Discussion about this post