KALAMANTHANA, Muara Teweh – Dinas Perhubungan Kabupaten Barito Utara, Kalimantan Tengah, memastikan sampai akhir 2019 tak ada satupun izin bagi truk tambang untuk melintasi jalan kabupaten, dari Simpang Km 34, Kecamatan Teweh Baru menujuSimpang Benangin, Kecamatan Teweh Timur.
Kepala Bidang Lalu Lintas Angkutan Jalan (LLAJ) Dinas Perhubungan Kabupaten Barut, Bikan memastikan, Bupati Barut tak pernah mengeluarkan izin bagi perusahaan tambang untuk mengangkut batubara di ruas jalan tersebut, meski ada tiga perusahaan mengajukan permohonan. “Semua permohonan, terakhir dari PT Bumi Karunia Pertiwi ditolak, karena jalan teraebut diutamakan bagi masyarakat,” kata Bikan di Muara Teweh, Selasa (28/1/2020).
Selain PT Bumi Karunia Pertiwi, permohonan pemakaian jalan kabupaten Simpang Km 34-Simpang Benangin juga diajukan oleh PT Batara Perkasa dan PT Skyland Energi Power. Permohonan diajukan pada 2019.
Bupati Barito Utara Nadalsyah bersikap tegas. Dua perusahaan tambang batubara, PT Batara Perkasa dan PT PTP dilarang melintas lewat jalan kabupaten, karena memenuhi aspirasi warga.
Menurut Bikan, khusus mengenai PT Skyland Energy Power yang beroperasi di Desa Benangin II tak terdaftar mengantongi izin untuk pinjam pakai jalan nasional, khususnya dari Simpang Datan menuju Benangin. Hal ini terkonfirmasi saat Dishub Kabupaten Barut mendampingi DPRD kunker ke Balai Besar Pelaksanaan Jalan Nasional (BBPJN) XI di Banjarmasin, Kalimantan Selatan, pekan lalu.
Tokoh masyarakat Kecamatan Teweh Timur Tommy membenarkan, warga Benangin menyetop truk pengangkut batu bara milik PT Skyland Energi Power, karena diduga tak punya izin melintasi jalan negara dan jalan kabupaten. “Terakhir kali warga menyetop 10 truk pengangkut batu bara milik PT Skyland. Tanpa izin, truk-truk itu hanya merusak jalan yang susah payah diperbaiki,” kata mantan anggota DPRD Barut ini.(mel)
Discussion about this post