KALAMANTHANA, Muara Teweh – Unit buru sergap Satuan Reskrim Polres Barito Utara, berhasil menangkap dua orang tersangka pencuri motor, Senin (27/1). Salah satunya anak di bawah umur MRM (15). Satu lainnya adalah ES alias Rizky (19).
Kepala Satuan Reskrim Polres Barut AKP Kristanto Situmeang, Rabu (29/1/2020) membenarkan, polisi menangkap MRM dan Rizky, Senin malam sekitar pukul 19.00 WIB di warung Bugis, Jalan Negara Muara Teweh–Kandui, Km 58, Desa Kandui, Kecamatan Gunung Timang. “Saat itu, keduanya sedang menebus handphone yang digadaikan kepada pemilik warung,” kata Kristanto.
Keduanya, sebut Kristanto, diburu polisi berdasarkan laporan pada 21 Desember 2019 terjadi pencurian sepeda motor dengan korban Erleny Maya Rena Asri. Sepeda motor korban hilang pada hari itu, sekitar pukul 04.00 WIB di Jalan Koyem, Kelurahan Jingah, Muara Teweh.
Berdasarkan hasil pemeriksaan korban dan saksi-saksi, serta olah TKP, diduga pelaku pencurian sepeda motor adalah dua tersangka MRM dan Rizky, karena keduanya pernah bekerja sebagai karyawan di warung makan milik korban Erleny, namun telah berhenti beberapa hari sebelum peristiwa pencurian terjadi.
Saat diperiksa pollsi, para tersangka mengakui barang hasil curian berupa sepeda motor Yamaha XEON warna biru dijual kepada TTS di RT 01, Desa Pelari, Kecamatan Gunung Timang seharga Rp 1,5 juta. (mel)
Discussion about this post