KALAMANTHANA, Pontianak – Dooorrr! Suara pistol itu menyalak. Peluru menyalak tepat mengenai kaki AD alias MJ. Dia pun rubuh dan diamankan polisi.
Begitulah drama penangkapan terhadap pria berusia 44 tahun itu. Rabu (29/1) malam, AD alias MJ tak lagi berkutik. Dia terpaksa dipapah aparat kepolisian karena tak lagi bisa berjalan dengan baik.
“Tersangka mencoba melakukan upaya melarikan diri sehingga dilakukan tindakan tegas terukur dengan tembakan di bagian kaki,” kata Kanit Jatanras Satuan Reserse Kriminal Polresta Pontianak, Iptu Jatmiko di Pontianak, Kamis (30/1/2020).
AD alias MJ diciduk polisi atas sangkaan melakukan perbuatan tak senonoh dan keji. Dia dilaporkan telah melakukan perbuatan biadab, mencabuli anak kandung dan anak tirinya yang masih berusia di bawah umur. Tak hanya sekali, perbuatan itu dia lakukan berulang kali.
“Pelaku melakukan perbuatan tersebut terhadap anak kandung dan anak tiri. Anak kandung pelaku dicabuli dari SD sampai SMP yang saat ini sudah berusia 13 tahun. Sedangkan untuk anak tiri pelaku masih berusia 7 tahun,” jelas Jatmiko. (ik)
Discussion about this post