KALAMANTHANA, Tamiang Layang – Kecewa atas vonis hakim majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Tamiang Layang yang membebaskan terdakwa kasus dugaan pencabulan anak di bawah umur, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Barito Timur akan mengajukan kasasi
“Atas putusan hakim yang memberikan vonis bebas terhadap terdakwa, JPU saat itu mengatakan pikir-pikir selama tujuh hari. Namun kita sedang memperisiapkan untuk ajukan kasasi ke Mahkamah Agung,” tegas Kajari Bartim Roy Rovalino Herudiansyah, didampingi Kasi Intel Arief Zein dan Kasi Pidum Ivan Hebron Siahaan, Kamis (30/1/2020)
Roy mengatakan dalam penuntutan terdakwa pencabulan sesuai Pasal 81 ayat 1 jo Pasal 76 d atau Pasal 82 UU Perlindungan Anak dengan ancaman 10 tahun hukuman penjara dikarenakan keyakinan JPU bahwa telah terjadinya tindak pidana pencabulan serta terdakwa mempersulit saat proses dilakukan pemeriksaan.
Korban dalam memberikan keterangan kepada penyidik serta kepada majelis hakim saat persidangan jawabannya konsisten bahwa telah dicabuli oleh terdakwa dengan cara diremas payudara, dicium, serta pula mendapat pukulan di pipi dikarenakan mencoba melawan.
“Korban ini dalam memberikan keterangan kesaksian tidak ada tekanan dari pihak manapun, jawaban yang diberikan konsisten dari tahapan pemeriksaan sampai persidangan, korban juga saat ini ketakutan apabila mendapat persekusi oleh temannya atau masyarakat,” katanya.
Sementara itu ditambahkan Kasi Pidana Umum (Pidum) Ivan Hebron Siahaan, dalam penuntutan JPU menguatkan pidana pencabulan bukan pemerkosaan dikarenakan terdakwa ini dikatakan telah melakukan asusila walau tidak ada saksi kuat yang melihat saat kejadian.
Dari hasil visum et repertum RSUD Tamiang Layang, disimpulkan di antaranya, korban mendapat kecupan merah di daerah leher, wajah dan punggung dan pemeriksaan pada kemaluan intake tidak terdapat luka robekan namun tampak luka lecet kemerahan kesan bekas gesekan.
“Dalam persidangan hakim pandangannya tidak ada pidana pemerkosaan melihat dari hasil visum dan dalam menggali informasi ke saksi juga tidak mendalam, namun JPU dalam penuntutannya mengenakan tindak pidana pencabulan, orang pegang bokong aja itu sudah dikategorikan pencabulan,” bebernya.
Persidangan yang dilaksanakan di PN Tamiang Layang dengan Hakim Ketua Majelis Beny Sumarno didampingi hakim anggota, Roland Parsada Samosir dan Helka Rerung. Persidangan pun sempat ditunda dua kali sebelum hakim memvonis bebas terdakwa pencabulan.
Kejadian tersebut pada 15 Juni 2019 lalu bermula terdakwa RYS (21), warga Desa Runggu Raya mebawa korban Bunga (nama samaran.red) jalan-jalan ke lokasi Bendungan di Desa Tampa Kecamatan Paku diduga kuat di tempat tersebut melakukan tindak pidana pencabulan kepada anak di bawah umur.
Sepulangnya dari bendungan korban tiba di rumah, merasa perutnya sakit, lalu orang tuanya menanyakan. Awalnya tidak mau bercerita, namun akhirnya mengaku bahwa Bunga telah disetubuhi di bendungan. (tin)
Discussion about this post