Kalamanthana.id
No Result
View All Result
Jumat, 20 Juni 2025
  • HOME
  • KALTENG
    • Barsel
    • Bartim
    • Barut
    • Gunung Mas
    • Kapuas
    • Katingan
    • Kobar
    • Kotim
    • Lamandau
    • Murung Raya
    • Pulang Pisau
    • Palangka Raya
    • Seruyan
    • Sukamara
  • EKSEKUTIF
    • Pemkab Barito Selatan
    • Pemkab Barito Timur
    • Pemkab Barito Utara
    • Pemkab Gunung Mas
    • Pemkab Kapuas
    • Pemkab Katingan
    • Pemkab Kotawaringin Barat
    • Pemkab Kotawaringin Timur
    • Pemkab Lamandau
    • Pemkab Murung Raya
    • Pemkab Pulang Pisau
    • Pemkab Seruyan
    • Pemkab Sukamara
    • Pemko Palangka Raya
    • Pemprov Kalteng
  • LEGISLATIF
    • DPRD Barito Selatan
    • DPRD Barito Timur
    • DPRD Barito Utara
    • DPRD Gunung Mas
    • DPRD Kalimantan Tengah
    • DPRD Kapuas
    • DPRD Katingan
    • DPRD Kotawaringin Barat
    • DPRD Kotawaringin Timur
    • DPRD Murung Raya
    • DPRD Palangka Raya
    • DPRD Pulang Pisau
    • DPRD Seruyan
    • DPRD Sukamara
  • HUKRIM
  • EKBIS
    • Perkebunan
    • Pertambangan
  • SPORT
    • All Sport
    • Bola
  • NASIONAL
    • KALBAR
    • KALSEL
    • KALTARA
    • KALTIM
  • POLITIK
  • ADVERTORIAL
  • LAINNYA
    • Dunia Kini
    • Cek Fakta
    • Opini
    • Pendidikan
    • Video
Kalamanthana
  • HOME
  • KALTENG
    • Barsel
    • Bartim
    • Barut
    • Gunung Mas
    • Kapuas
    • Katingan
    • Kobar
    • Kotim
    • Lamandau
    • Murung Raya
    • Pulang Pisau
    • Palangka Raya
    • Seruyan
    • Sukamara
  • EKSEKUTIF
    • Pemkab Barito Selatan
    • Pemkab Barito Timur
    • Pemkab Barito Utara
    • Pemkab Gunung Mas
    • Pemkab Kapuas
    • Pemkab Katingan
    • Pemkab Kotawaringin Barat
    • Pemkab Kotawaringin Timur
    • Pemkab Lamandau
    • Pemkab Murung Raya
    • Pemkab Pulang Pisau
    • Pemkab Seruyan
    • Pemkab Sukamara
    • Pemko Palangka Raya
    • Pemprov Kalteng
  • LEGISLATIF
    • DPRD Barito Selatan
    • DPRD Barito Timur
    • DPRD Barito Utara
    • DPRD Gunung Mas
    • DPRD Kalimantan Tengah
    • DPRD Kapuas
    • DPRD Katingan
    • DPRD Kotawaringin Barat
    • DPRD Kotawaringin Timur
    • DPRD Murung Raya
    • DPRD Palangka Raya
    • DPRD Pulang Pisau
    • DPRD Seruyan
    • DPRD Sukamara
  • HUKRIM
  • EKBIS
    • Perkebunan
    • Pertambangan
  • SPORT
    • All Sport
    • Bola
  • NASIONAL
    • KALBAR
    • KALSEL
    • KALTARA
    • KALTIM
  • POLITIK
  • ADVERTORIAL
  • LAINNYA
    • Dunia Kini
    • Cek Fakta
    • Opini
    • Pendidikan
    • Video
No Result
View All Result
Kalamanthana
No Result
View All Result
Home Headline

Hakim Bebaskan Terdakwa Pencabulan Bocah, Jaksa Siapkan Kasasi ke MA

30 Januari 2020 - 23:08
0

KALAMANTHANA, Tamiang Layang – Kecewa atas vonis hakim majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Tamiang Layang yang membebaskan terdakwa kasus dugaan pencabulan anak di bawah umur, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Barito Timur akan mengajukan kasasi

“Atas putusan hakim yang memberikan vonis bebas terhadap terdakwa, JPU saat itu mengatakan pikir-pikir selama tujuh hari. Namun kita sedang memperisiapkan untuk ajukan kasasi ke Mahkamah Agung,” tegas Kajari Bartim Roy Rovalino Herudiansyah,  didampingi Kasi Intel Arief Zein dan Kasi Pidum Ivan Hebron Siahaan, Kamis (30/1/2020)

Roy mengatakan dalam penuntutan terdakwa pencabulan sesuai Pasal 81 ayat 1 jo Pasal 76 d atau Pasal 82 UU Perlindungan Anak dengan ancaman 10 tahun hukuman penjara dikarenakan keyakinan JPU bahwa telah terjadinya tindak pidana pencabulan serta terdakwa mempersulit saat proses dilakukan pemeriksaan.

Korban dalam memberikan keterangan kepada penyidik serta kepada majelis hakim saat persidangan jawabannya konsisten bahwa telah dicabuli oleh terdakwa dengan cara diremas payudara, dicium, serta pula mendapat pukulan di pipi dikarenakan mencoba melawan.

“Korban ini dalam memberikan keterangan kesaksian tidak ada tekanan dari pihak manapun, jawaban yang diberikan konsisten dari tahapan pemeriksaan sampai persidangan, korban juga saat ini ketakutan apabila mendapat persekusi oleh temannya atau masyarakat,” katanya.

Sementara itu ditambahkan Kasi Pidana Umum (Pidum) Ivan Hebron Siahaan, dalam penuntutan JPU menguatkan pidana pencabulan bukan pemerkosaan dikarenakan terdakwa ini dikatakan telah melakukan asusila walau tidak ada saksi kuat yang melihat saat kejadian.

Dari hasil visum et repertum RSUD Tamiang Layang, disimpulkan di antaranya, korban mendapat kecupan merah di daerah leher, wajah dan punggung dan pemeriksaan pada kemaluan intake tidak terdapat luka robekan namun tampak luka lecet kemerahan kesan bekas gesekan.

“Dalam persidangan hakim pandangannya tidak ada pidana pemerkosaan melihat dari hasil visum dan dalam menggali informasi ke saksi juga tidak mendalam, namun JPU dalam penuntutannya mengenakan tindak pidana pencabulan, orang pegang bokong aja itu sudah dikategorikan pencabulan,” bebernya.

Persidangan yang dilaksanakan di PN Tamiang Layang dengan Hakim Ketua Majelis Beny Sumarno didampingi hakim anggota, Roland Parsada Samosir dan Helka Rerung. Persidangan pun sempat ditunda dua kali sebelum hakim memvonis bebas terdakwa pencabulan.

Kejadian tersebut pada 15 Juni 2019 lalu bermula terdakwa RYS (21), warga Desa Runggu Raya mebawa korban Bunga (nama samaran.red) jalan-jalan ke lokasi Bendungan di Desa Tampa Kecamatan Paku diduga kuat di tempat tersebut melakukan tindak pidana pencabulan kepada anak di bawah umur.

Sepulangnya dari bendungan korban tiba di rumah, merasa perutnya sakit, lalu orang tuanya menanyakan. Awalnya tidak mau bercerita, namun akhirnya mengaku bahwa Bunga telah disetubuhi di bendungan. (tin)

Tags: kejari barito timurpencabulan
SendShare115Tweet72Pin26

BERITA TERKAIT

Hap Baperdu Ajak Milenial Bertani, Dorong Pertanian Modern di Palangka Raya

Hap Baperdu Ajak Milenial Bertani, Dorong Pertanian Modern di Palangka Raya

19 Juni 2025 - 22:59
Wali Kota Fairid Buka Konferensi PGRI XXIII, Dorong Sinergi Tingkatkan Mutu Pendidikan

Wali Kota Fairid Buka Konferensi PGRI XXIII, Dorong Sinergi Tingkatkan Mutu Pendidikan

19 Juni 2025 - 22:50
Dorong Pembentukan BNNK, Bupati Bartim Teken Nota Kesepahaman dengan Kemenkumham Kalteng

Dorong Pembentukan BNNK, Bupati Bartim Teken Nota Kesepahaman dengan Kemenkumham Kalteng

19 Juni 2025 - 16:36
Forum PTSP, Sutoyo: Mendukung Program Gubernur dan Wakil Gubernur Kalteng Tingkatkan PAD

Forum PTSP, Sutoyo: Mendukung Program Gubernur dan Wakil Gubernur Kalteng Tingkatkan PAD

19 Juni 2025 - 16:12
Next Post
Terkait ASN Palsukan Identitas, Pemkab Pulpis Minta Intansi Terkait Koordinasi Dengan Kepolisian

Terkait ASN Palsukan Identitas, Pemkab Pulpis Minta Intansi Terkait Koordinasi Dengan Kepolisian

Discussion about this post

  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Kebijakan Privasi
  • Transparansi

© 2022 - 2025 KALAMANTHANA.ID

  • HOME
  • KALTENG
    • Barsel
    • Bartim
    • Barut
    • Gunung Mas
    • Kapuas
    • Katingan
    • Kobar
    • Kotim
    • Lamandau
    • Murung Raya
    • Pulang Pisau
    • Palangka Raya
    • Seruyan
    • Sukamara
  • EKSEKUTIF
    • Pemkab Barito Selatan
    • Pemkab Barito Timur
    • Pemkab Barito Utara
    • Pemkab Gunung Mas
    • Pemkab Kapuas
    • Pemkab Katingan
    • Pemkab Kotawaringin Barat
    • Pemkab Kotawaringin Timur
    • Pemkab Lamandau
    • Pemkab Murung Raya
    • Pemkab Pulang Pisau
    • Pemkab Seruyan
    • Pemkab Sukamara
    • Pemko Palangka Raya
    • Pemprov Kalteng
  • LEGISLATIF
    • DPRD Barito Selatan
    • DPRD Barito Timur
    • DPRD Barito Utara
    • DPRD Gunung Mas
    • DPRD Kalimantan Tengah
    • DPRD Kapuas
    • DPRD Katingan
    • DPRD Kotawaringin Barat
    • DPRD Kotawaringin Timur
    • DPRD Murung Raya
    • DPRD Palangka Raya
    • DPRD Pulang Pisau
    • DPRD Seruyan
    • DPRD Sukamara
  • HUKRIM
  • EKBIS
    • Perkebunan
    • Pertambangan
  • SPORT
    • All Sport
    • Bola
  • NASIONAL
    • KALBAR
    • KALSEL
    • KALTARA
    • KALTIM
  • POLITIK
  • ADVERTORIAL
  • LAINNYA
    • Dunia Kini
    • Cek Fakta
    • Opini
    • Pendidikan
    • Video

© 2022 - 2025 KALAMANTHANA.ID