KALAMANTHANA, Singkawang – Berakhir sudah petualangan DA. Dia diciduk polisi ketika sedang berada di sebuah warung di Jalan Wonosari, Kelurahan Roban, Kecamatan Singkawang Tengah, Singkawang, Kalimantan Barat. Apa salahnya? Dia diduga terlibat kejahatan syahwat.
DA, oleh polisi, diduga sebagai pelaku pencabulan terhadap anak di bawah umur. Peristiwa itu sudah cukup lama terjadi, yakni pada November 2019 di sebuah pondok Danau Biru, Kelurahan Roban, Kecamatan Singkawang Tengah.
“DA berhasil kita ringkus pada Senin (27/1) sekitar pukul 17.00 WIB,” kata Kapolres Singkawang AKBP Prasetiyo Adhi Wibowo melalui Kasat Reskrim AKP Tri Prasetiyo, di Singkawang, Kalimantan Barat, Kamis, seperti diwartakan Antara.
Polisi sudah mencari keberadaan DA sejak orang tua korban melaporkan peristiwa yang menimpa anaknya itu kepada aparat.
Setelah melakukan serangkaian penyelidikan, analisa IT dan informasi di lapangan, didapati bahwa pelaku pencabulan anak di bawah umur ini sedang berada di sebuah warung yang terletak di Jalan Wonosari, Kelurahan Roban, Kecamatan Singkawang Tengah.
Berdasarkan informasi tersebut, tim PPA dan Unit Buser Polres Singkawang langsung menuju lokasi dan melakukan penangkapan terhadap tersangka.
Selanjutnya, pelaku dibawa ke Mapolres Singkawang guna pemeriksaan lebih lanjut. Atas perbuatannya, tersangka dikenakan Pasal 81 ayat (2) UU RI Nomor 35 tahun 2014 dengan ancaman pidana paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun. (ik)
Discussion about this post