KALAMANTHANA, Muara Teweh – Mantan Kepala Desa Sampirang I, MM (43) masuk daftar pencarian orang (DPO) Kejaksaan Negeri Barito Utara, Kalimantan Tengah. Itu karena tiga kali dipanggil sebagai tersangka kasus korupsi dana desa (DD), dia tak pernah datang.
Kepala Kejaksaan Negeri Barito Utara Basrulnas didampingi Kepala Seksi Pidsus Indra Saragih, Kamis (30/1/2020) mengatakan, MM ditetapkan sebagai DPO Kejari Barut, karena tiga kali mangkir dari panggilan pemeriksaan terkait penyidikan tindak pidana korupsi.
Dalam proses penyidikan, sebut Basrulnas, MM diduga kuat melanggar Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 3 jo Pasal 9 jo Pasal 18 UU Nomor 31/1999 tentang Pemberantasan tipikor jo UU Nomor 20/2001 tentang Perubahan UU Nomor 31/1999 tentang Pemberantasan tipikor jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Indra menambahkan, sesuai dengan LHP September 2019, kerugian negara akibat korupsi proyek pembukaan jalan desa (telford) berasal dari DD sebesar Rp620 juta. Total nilai proyek Rp762 juta.
Berdasarkan hasil pemeriksaan jaksa, dari total Rp762 juta, cuma sekitar Rp100 yang benar-benar dikerjalan. Sedangkan item pekerjaan lain seperti pembelian batu Rp400 juta, sirtu Rp150 juta, dan mobilisasi Rp140 juta diduga fiktif dan mark-up. Termasuk pula dugaan pemalsuan tanda tangan pemilik alat berat.(mel)
Discussion about this post