KALAMANTHANA, Singkawang – Seorang penjahat syahwat dari Singkawang, DA, diciduk polisi. Ternyata, ulahnya ketahuan berawal dari rekaman video tak senonoh yang tersebar melalui media sosial Facebook.
Kapolres Singkawang AKBP Prasetiyo Adhi Wibowo melalui Kasat Reskrim AKP Tri Prasetiyo, di Singkawang, Kalimantan Barat, Kamis (30/1/2020), mengatakan kejadian tindakan asusila terhadap anak di bawah umur itu terbongkar melalui media sosial.
Pelaku ternyata merekam video adegan tak senonohnya dengan anak di bawah umur itu. Rekaman tersebut akhirnya tersebar di media sosial Facebook.
“Orang tua serta keluarga korban mengetahui video yang tersebar tersebut. Kemudian ayah korban melaporkan kejadian itu ke Polres Singkawang,” ujarnya.
Setelah melakukan serangkaian penyelidikan, analisa IT dan informasi di lapangan, didapati pelaku pencabulan anak di bawah umur ini sedang berada di sebuah warung yang terletak di Jalan Wonosari, Kelurahan Roban, Kecamatan Singkawang Tengah.
DA, oleh polisi, diduga sebagai pelaku pencabulan terhadap anak di bawah umur. Peristiwa itu sudah cukup lama terjadi, yakni pada November 2019 di sebuah pondok Danau Biru, Kelurahan Roban, Kecamatan Singkawang Tengah.
“DA berhasil kita ringkus pada Senin (27/1) sekitar pukul 17.00 WIB,” kata Tri Prasetyo.
Atas perbuatannya, tersangka dikenakan Pasal 81 ayat (2) UU RI Nomor 35 tahun 2014 dengan ancaman pidana paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun. (ik)
Discussion about this post