KALAMANTHANA, Palangka Raya – Dewan Kehormatan Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) dari tingkat pusat hingga provinsi (DKP) se-Indonesia akan memanfaatkan peringatan Hari Pers Nasional (HPN) tahun 2020 sebagai momentum konsolidasi. HPN dipusatkan di Banjarbaru, Kalimantan Selatan (Kalsel) 7-10 Februari mendatang.
Ketua DKP Kalteng Sutransyah, kepada wartawan, di Palangka Raya, Jumat (31/1/2020), menjelaskan, pihaknya bersama jajaran pengurus PWI Kalteng bakal menghadiri kegiatan nasional di provinsi tetangga itu.
“Puncak kegiatan HPN itu sedianya digelar pada 9 Februari. Kegiatan bakal dihadiri Presiden Republik Indonesia, sejumlah menteri Kabinet Kerja, para duta besar negara sahabat, jajaran pengurus PWI Pusat, PWI Provinsi se-Indonesia, dan para wartawan se-Indonesia,” kata Sutransyah.
Dia melanjutkan, adapun rangkaian kegiatan, antara lain, forum diskusi, dialog, sosialisasi, talkshow penghargaan Adinegoro, bakti sosial, seminar, peluncuran buku, ramah tamah dengan Gubernur Kalsel, konsolidasi Ikatan Keluarga Wartawan Indonesia (IKWI), rapat kerja nasional Seksi Wartawan Olahraga (SIWO), pelatihan jurnalistik, konvensi nasional media massa, lomba-lomba jurnalistik, Uji Kompetensi Wartawan (UKW), dan puncak peringatan HPN itu sendiri.
Khusus DKP se-Indonesia bakal menggelar kegiatan tersendiri, yakni konsolidasi dengan Ketua Dewan Kehormatan Pusat Ilham Bintang. Pokok bahasan dalam pertemuan itu adalah meningkatkan peran DKP dalam pengawasan pelanggaran kode etik jurnalistik di kalangan wartawan, khususnya anggota PWI.
“DKP bersama Ketua Dewan Kehormatan Pusat akan membahas langkah-langka yang perlu dilakukan sesuai tugas dan tanggung jawab yang diemban,” ujar mantan Ketua Umum HMI dan KAHMI Wilayah Kalteng itu.
Menurutnya, sesuai tupoksi yang tertuang dalam Peraturan Dasar dan Peraturan Rumah Tangga PWI, DKP memegang peranan dalam meningkatkan penghayatan dan ketaatan terhadap Kode Etik Jurnalistik para wartawan anggota PWI, serta mensosialisasikannya di kalangan pemerintah dan masyarakat.
“Dewan kehormatan adalah satu-satunya lembaga yang berwenang menetapkan telah terjadinya pelanggaran kode etik jurnalistik dan menetapkan sanksi terhadap pelanggarnya. Peran inilah yang nanti kita evaluasi bersama Ketua Umum,” tandas Sutransyah. (sar)
Discussion about this post