KALAMANTHANA, Palangka Raya – Kasus penganiayaan berat yang menyebabkan Lambak tewas di depan Hotel Mahkota, Palangka Raya, mulai terang benderang. Semua terjadi karena korban dalam keadaan mabuk memeluk istri tersangka, Rudi.
Begitulah setidaknya gambaran yang didapat dari proses reka ulang peristiwa yang menghebohkan Kota Palangka Raya, Kalimantan Tengah, di hari pertama tahun 2020 lalu. Tak terima dengan ulah Lambak, mandau Rudi pun berbicara.
Reka ulang itu sendiri dilakukan Polsek Pahandut pada Kamis (30/1). Reka ulang dilakukan oleh tersangka Rudi (40) dan Suriyani (39).
Kapolresta Palangka Raya Kombes Dwi Tunggal Jaladri melalui Kapolsek Pahandut Kompol Edia Sutaata menjelaskan, peristiwa tersebut terjadi pada awal tahun 2020 tepatnya, Rabu (1/1/2020) sekitar pukul 02.30 WIB.
“Korban (Lambak) dianiaya pelaku hingga tewas di depan Hotel Mahkota, di Jalan Nias Kota Palangka Raya,” kata Edia Sutaata.
Rekontruksi ini dihadiri oleh Kasi Pidum dan Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Palangka Raya, kuasa hukum korban, tersangka serta keluarga korban.
“Tersangka memperagakan 25 adegan, mulai dari korban memeluk istri pelaku sampai pelaku lari ke Kalimantan Selatan,” jelas Edia Sutaata.
Rudi menganiaya korban karena tidak terima melihat istrinya dipeluk korban saat bersama-sama merayakan malam tahun baru dengan makan-makan dan minum minuman beralkohol di Jalan Riau. Rudi sempat mencari korban di acara tersebut, namun tidak bertemu karena korban sudah pergi meninggalkan lokasi.
“Selanjutnya Rudi minta diantar oleh salah seorang pria berinisial SN yang mengetahui rumah korban. Saat bertemu di jalan, Rudi bertanya apa maksud korban memeluk istrinya dari belakang. Korban menjawab biasa saja karena sedang mabuk. Selanjutnya korban meninggalkan Rudi dan berjalan menuju ke Jalan Nias. Rudi segera turun dari sepeda motor dengan membawa sebilah mandau kemudian membacok kepala korban,” beber Edia Sutaata.
Korban berusaha lari, namun Rudi kembali mengejarnya hingga korban jatuh tertelungkup. Saat korban membalik badan Rudi kembali membacok korban. Tidak lama kemudian Suryani datang dan mengambil mandau yang ada di tangan Rudi lalu ikut membacok korban beberapa kali.
Setelah itu keduanya melarikan diri ke arah Pelabuhan Rambang dan membuang mandaunya di sebelah kiri jalan. Keesokan harinya kedua tersangka mencoba melarikan diri menuju Barabai, Kalsel dengan menggunakan sepeda motor Honda Beat warna putih milik Suryani.
“Rekonstruksi ini dilakukan untuk memperjelas motif dan urutan peristiwa yang terjadi sesuai dengan Berita Acara Pemeriksaan kedua tersangka. Namun untuk menjaga situasi Kamtibmas dan mencegah hal-hal yang tidak diinginkan, kegiatan rekonstruksi digelar di halaman Kantor Satreskrim Polresta Palangka Raya dengan pengamanan ketat dari Personel Polsek Pahandut Polresta Palangka Raya,” tambahnya. (ik)
Discussion about this post