KALAMANTHANA, Pulang Pisau – Kasus pemalsuan identitas yang dilakukan Aparat Sipil Negera (ASN) yang saat ini diproses oleh Kepolisian Resort Pulang Pisau mulai menjadi Pemerintah Kabupaten Pulpis, Kalimantan Tengah.
Bahkan Pemkab Pulpis melalui Pejabat Sekretaris Daerah (Pj Sekda) telah mengintruksikan instansi terkait untuk berkoordinasi dengan pihak Polres Pulpis.
“Kita sudah mengintruksikan intansi yang bersangkutan (Tersangka Kasus Pemalsuan) untuk berkoordinasi dengan pihak Kepolisian. Kalau itu benar kita akan proses sesuai aturan yang berlaku,” ucap Pj Sekda Pulpis H Saripudin saat dibincangi Rekan Media, Kamis (30/01/2020).
Ia menjelaskan ASN yang terlibat kasus hukum memang harus menerima konsekuensi berdasarkan peraturan yang
berlaku.
Baca Juga: Bermula Dari Medsos, ASN Pulpis Berakhir Dipenjara
Hukuman disiplin untuk ASN yang diduga melakukan pidana berbeda dengan ASN yang sudah terbukti bersalah.
“Kalau memang yang bersangkutan sedangan berurusan dengan hukum memang ada saksi disiplin yang akan kita terapkan. Kalau memang terbukti bersalah maka akan kita proses sesuai dengan aturan,” katanya.
Menurut Undang Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara menyebutkan bahwa ASN akan
diberhentikan sementara apabila ditahan
karena menjadi tersangka tindak pidana.
Meski berstatus tersangka, namun ASN tersebut belum tentu bersalah.
“Saat masih menunggu keterangan dari Kepolisian kalau memang yang bersangkutan tangah menjalani proses hukum maka akan kita berikan sanksi disiplin. Kalau untuk status ASN nya kita masih menunggu hasil dari proses hukumnya,” ungkap Pj Sekda.
Sebelumnya dikabarkan bahwa salah satu Pejabat Eselon IV dilingkungan Pemkab Pulpis diamankan Polres Pulpis sebagai tersangka Kasus pemalsuan identitas diri.
Saat Polres Pulpis tengah melakukan penyelidikan lebih lanjut terkait dugaan tersebut.(app)
Discussion about this post