KALAMANTHANA, Muara Teweh– Satuan Lalu Lintas Polres Barito Utara, Kalimantan Tengah terus menyosialisasikan larangan kendaraan roda dua berboncengan lebih dari dua orang. Jika dilanggar, bisa terkena kurungan.badan atau denda.
Kepala Satuan Lantas Polres Barut AKP Asdini Pratama Putra membenarkan, pihaknya terus menyosialisasikan aturan tersebut baik secara langsung maupun lewat media online. “Kendaraan roda dua dilarang berboncengan lebih dari dua orang. Artinya hanya boleh satu pengemudi dan satu penumpang, termasuk anak-anak,” ujar Asdini, Selasa (4/2/2020).
Menurut Asdini, larangan berboncengan lebih dari dua orang dengan menggunakan sepeda motor diatur dalam UU Nomor 23/2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Dalam Pasal 292 tertera, mengemudikan sepeda motor tanpa kereta samping yang mengangkut penumpang lebih dari satu orang dipidana kurungan satu bulan atau denda Rp250 ribu. Pasal 106 menyebutkan sepeda motor dilarang membawa penumpang lebih dari satu orang.(mel)
Discussion about this post