KALAMANTHANA, Purukcahu – Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Murung Raya, Gad F Silam menilai program dana percepatan yang biasa disebut alokasi dana desa (ADD) tidak efektif.
Kepada KALAMANTHANA di Purukcahu, Rabu (5/2/2020), dia bahkan mengatakan program semacam itu perlu diganti dengan program lain.
“Saya setiap reses di desa-desa melihat secara langsung program pembangunan di setiap desa itu tidak merata seperti yang diharapkan. Makanya, saya berani mengatakan bahwa program dana percepatan itu kurang efektif,” ujarnya.
Alangkah baiknya, kata Gad, program dana percepatan tersebut diganti menjadi program dana sharing antar desa. Dengan kata lain, sebutnya, program Rp1,5 miliar satu desa itu tetap ada, tetapi dikelola Satuan Organisasi Perangkat Daerah (SOPD) yakni Dinas Pekerjaan Umum Perumahan Rakyat (DPUPR) untuk bisa mengutamakan pembangunan akses jalan dari satu desa ke desa lainnya dan juga ke ibu kota kecamatan.
“Saya lihat masih banyak desa yang tidak terlalu memikirkan akses jalan dari satu desa ke desa lainnya dan juga kecamatan. Malahan lebih banyak program yang dilakukan desa itu program yang tidak tepat sasaran dan terkesan sembarangan,” jelasnya.
Salah satu contoh, lanjut Gad, ada satu desa yang membangun akses jalan menuju hutan belantara dengan alasan di hutan itu banyak kebun masyarakat. Padahal, jalan desa itu ke desa tetangga sangat memprihatinkan.
“Memang perlu membangun jalan ke kebun masyarakat, akan tetapi alangkah baiknya yang diutamakan itu akses masyarakat untuk berpergian ke desa lainnya. Kalau itu sudah ada dan layak baru dipikirkan jalan ke hutan sana,” paparnya.
Gad juga menyayangkan banyaknya oknum kepala desa yang ada di Kabupaten Murung Raya ini bermasalah. Bahkan sudah ada yang divonis hukuman penjara. Karena itu, dirinya berharap nantinya program dana percepatan ini dapat pengawasan yang lebih intensif dari seluruh elemen masyarakat. (dg)
Discussion about this post