KALAMANTHANA, Kuala Kapuas – Pria berinisial Al (35), warga Desa Tajepan, Kecamatan Kapuas Murung, Kabupaten Kapuas, Kalimantan Tengah tak berkutik saat diringkus jajaran Satresnarkoba Polres Kapuas pada, Rabu (5/2/2020) kemarin.
Al ditangkap sekitar pukul 17.30 Wib di pinggir jalan Pemuda Km 12,5 Handil Barasak Besar Desa Bunga Mawar, Kecamatan Pulau Petak dan ditemukan dua paket diduga sabu yang disimpan di dalam lipatan celananya.
Kapolres Kapuas AKBP Esa Estu Utama melalui Kasat Narkoba Polres Kapuas, Iptu Suherman mengatakan, penangkapan terhadap tersangka berawal adanya informasi dari masyarakat bahwa akan ada seseorang menggunakan sabu-sabu.
Dari informasi itu, lanjutnya, petugas melakukan penyelidikan dan ditemukan seseorang yang gerak geriknya mencurigakan di pinggir Jalan Pemuda Km 12 Handil Barasak Besar Desa Bunga Mawar.
“Kemudian kita lakukan penggeledahan terhadap badan tersangka dan kita temukan dua paket diduga sabu-sabu yang disimpan di dalam lipatan celananya,” kata Suherman di Mapolres Kapuas, Kamis (6/2/2010).
Tersangka berikut barang bukti dua paket diduga sabu-sabu dan sejumlah barang buktinya kini telah diamankan di Mapolres Kapuas.
Tersangka Al disangkakan melanggar pasal 112 ayat 1 Undang-Undang No 35 Tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman 4 sampai 20 tahun penjara. (is)
Discussion about this post