KALAMANTHANA, Pulang Pisau – Belum genap dua bulan menjalani tahun 2020, Angka pernikahan usia di bawah umur (Pernikahan Dini) di Kabupaten Pulang Pisau, Kalimantan Tengah cukup tinggi.
Hal itu dapat dibuktikan, memasuki awal bulan Februari 2020 jumlah permohonan Dispensasi Nikah di Pengadilan Agama (PA) Pulang Pisau mencapai 9 pemohon.
”Jadi akhir-akhir ini angka permohonan Dispensasi Nikah (DN) di PA Pulpis bisa dibilang cukup tinggi. Tahun 2020 yang baru berjalan 1 bulan lebih, Dispensasi Nikah mencapai 9 pemohon. DN adalah untuk perkawinan yang calon mempelai laki- laki ataupun perempuannya masih di bawah umur dan belum diperbolehkan untuk menikah sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” kata Ketua Pengadilan Agama (PA) Pulang Pisau, Sri Roslinda.
Ia mengatakan, jika melihat angka pemohon Dispensasi Nikah pada tahun 2019, mencapai 23 pemohon, 20 diantaranya Kabul, 1 pemohon DN di cabut, dan 2 pemohon DN di tolak.
“Baru jalan dua bulan. Masih ada 10 bulan lagi jika seperti ini angka DN akan meningkat di Pulpis,” ucapnya.
Ia menjelaskan Meningkatnya Dispensasi Nikah di bawah umur itu, kata Roslinda, lebih disebabkan pengaruh media sosial, sehingga menyebabkan anak-anak terjebak dalam pergaulan negatif.
“Maaf kalau untuk penyebabnya menurut pandangan kita adalah pengaruh media sosial,” ungkapnya.
Selain itu, kurangnya orang tua dalam mengawasi pergaulan anaknya, serta lemahnya keimanan dan ketaqwaan menyebabkan seorang anak hanyut dalam pergaulan bebas.
Sehingga tidak segan-segan, melakukan hubungan badan sebelum nikah. Padahal, usia mereka belum cukup untuk melangsungkan sebuah pernikahan.
“Pemohon Dispensasi Nikah ini muncul, karena rata-rata mereka sudah melakukan hubungan badan, selayaknya pasangan suami istri. Kuncinya, bergaul dan berpacaran dengan cara sehat, jauhi apa yang di larang, baik ajaran agama dan ketentuan serta aturan yang sudah di tetapkan negara, serta menikah lah pada batas usia yang telah dianjurkan,” tutupnya. (app)
Discussion about this post