KALAMANTHANA, Muara Teweh – Ternyata bukan hanya prostitusi, izin karaoke dan minuman keras di Merong, Kabupaten Barito Utara, sudah habis sejak Desember 2019. Jika sampai sekarang masih berjalan, diduga itu semua ilegal.
Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan terpadu Satu Pintu (PMPTSP) Kabupaten Barut Hery Jhon Setiawan, Senin (10/2/2020), mengatakan izin usaha sudah habis sejak Desember 2019 lalu.
“Izin usaha semuanya yang ada di Merong sudah habis sejak Desember 2019, sampai sekarang belum ada perpanjangan,” ujar Jhon, sapaan akrabnya.
Jhon menambahkan, para pemilik usaha di Merong telah mengajukan perpanjangan izin usaha, tetapi Dinas PTMSP belum bisa mengeluarkan surat perpanjangan izin, karena sejak penutupan lokalisasi pada 4 Desember 2019 kewenangan berada ditangan Dinas Sosial PMD Kabupaten Barut sebagai leading sector.
“Kami bukan mempersulit mereka, akan tetapi tim terpadu dari Dinas Sosial PMD yang menangani masalah tersebut masih belum memberikan rekomendasi. Setelah penutupan, tempat tersebut hendak dijadikan apa. Apakah akaan dijadikan rumah karaoke atau usaha apa kita masih belum tahu. Ini penyebab kami tidak berani mengeluarkan izin karaoke dan penjualan miras,” beber Jhon.
Guna mencari solusi, Jhon mengharapkan tim penertiban di bawah Dinas Sosial PMD bisa segera mengeluarkan rekomendasi tentang bekas lokalisasi Merong, sehingga tak ada lagi presepsi negatif dari masyarakat. (mel)
Discussion about this post