KALAMANTHANA, Muara Teweh – Bupati Barito Utara Nadalsyah, memerintahkan beberapa pejabat terkait, segera mengurus Tambahan Penghasilan PNS (TPP) tahun 2020 ke Palangka Raya dan Jakarta, Rabu (12/2/2020).
Perintah ini dikeluarkan Bupati Barut, setelah terbit Peraturan Pemerintah Nomor 12/2019 tentang Pengelolaan Keuangan. Pelaksanaannya paling lambat dua tahun setelah ditetapkan PP tersebut.
Pasal 58 PP Nomor 12/2019 mengatur bahwa Pemerintah Daerah dapat memberikan tambahan penghasilan kepada PNS dengan Peraturan Kepala Daerah yang berpedoman PP.
Nadalsyah, Rabu, mengatakan Pemkab Barut telah menetapkan Peraturan Bupati Barito Utara Nomor 2/2019 tentang Tambahan Penghasilan bagi Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Pemkab Barut, tetapi peraturan tersebut belum memenuhi ketentuan dalam PP yang terbaru. “Sehingga sampai saat ini, PNS dilingkungan Pemkab Barut belum menerima TPP tahun 2020,” ujar Nadalsyah.
Guna mempercepat realisasi TPP, Nadalsyah, memerintahkan kepada Asisten Administrasi Umum Inriaty Karawaheni, Kepala DPPKA Jufriansyah, Kepala Diskominfosandi Iman Topik, Kabag Organisasi dan Kabag Pemerintahan Setda serta Pejabat DPKA dan Bagian Organisasi untuk menanggulangi keterlambatan pembayaran tunjangan daerah atau TPP.
Beberapa pejabat tersebut menemui Kepala DPKA Provinsi Kalteng Nuryakin menyampaikan permintaan persetujuan Pemkab Barut untuk berkonsultasi dan berkoordinasi ke Kementerian Dalam Negeri di Jakarta.
“Saya sudah perintahkan kepada pejabat terkait supaya konsultasikan dan koordinasikan dengan baik, agar TPP dapat segera dibayarkan,” sebut Nadalsyah yang bertemu para bawahannya di Jakarta.(mel)
Discussion about this post