KALAMANTHANA, Pulang Pisau – Polsek Kahayan Tengah berhasil mengamankan dua orang tersangka yakni Sariadi Alias Sar (30) dan Rubianto Alias Robi (30) Tindak Pidana Pencurian Dengan Pemberatan (Curat) di Wilayah Hukum Polsek Kahayan Tengah, Kamis (13/2/2020) pukul 00.30 wib.
Kedua pelaku melakukan pencurian batrei Tower BTS Jaringan Telkomsel Desa Bukit Rawi di Jalan Trans Kalimantan-Kuala Kurun, Kecamatan Kahayan Tengah, Kabupaten Pulang Pisau.
Kapolres Pulang Pisau AKBP. Siswo Yuwono Bima Putra Mada melalui Kapolsek Kahayan Tengah Ipda Rozikin mengatakan, kronologis peristiwa pencurian itu terjadi, pada Rabu 12 Februari 2020 pukul 21.00 wib, pelaku Robi ada berkunjung kerumah rekannya Sariadi untuk menjenguk orang tua Sariadi yang sedang sakit.
Setiba disana, rekannya Sariadi merencanakan kepada Robi untuk melakukan pencurian terhadap Batrei Tower Telkomsel yang berada di daerah Kecamatan Kahayan Tengah, tepatnya di Desa Bukit Rawi, yang nanti penjualan Batrei tersebut dibagi bersama dan untuk berobatnya orang tua Sariadi.
Kemudian pada pukul 22.30 Wib Sariadi dan Robi berangkat menuju Desa Bukit Rawi dengan mengunakan mobil Pick Up KH 9318 FD milik kakak kandung Sariadi dan membawa perlengkapan berupa Bor, Tang Gunting dan lain lain.
Setiba di Bukit Rawi pada pukul 00.30 wib Sariadi dan Robi langsung menuju tempat tower berada dan merusak kunci gembok pagar dan pintu celter tempat penyimpanan batrei tower sebanyak 20 buah. Setelah bateray tower berhasil di lepas dan di bawa ke dalam Pick Up sebanyak 14 buah dan masih menyisakan 6 buah yang belum dimasukan namun sudah dilepas, kemudian datang 1 buah mobil jenis strada menghampiri mereka di lokasi tower, melihat hal tersebut kedua pelaku langsung melarikan diri dgn mengunakan mobil Pick Up dan batrei yang sudah dimasukan sebanyak 14 buah dan kemudian di jual tersengka.
Barang Bukti (BB) yang berhasil diamankan yakni 20 buah batrei floting, merk maxlife fgb 12-100, 2 utas kabel batrei warna hijau kuning, 3 utas kabel batrei warna hitam, 3 buah kabel bateray warna merah, 1 unit mobil Pic Up gran max warna hitam Nomor Polisi KH 9318 FB, 1 buah tas plastik, 1 buah bor batrei merk uchiha, 1 buah bor listrik merk maktec, 2 buah tang jepit dan potong dan 3 buah mata bor.
Dan kerugian materil lebih kurang Rp. 58.000.000. Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya tersangka dikenakan Tindak Pidana Pencurian dengan pemberatan sebagai mana dimaksud dalam Pasal 363 ayat 1 ke – 4 KUHPidana.(ben)
Discussion about this post