KALAMANTHANA, Kuala Kapuas – Penerimaan Pendapatan Asli Daerah (PAD) bersumber dari retribusi menara telekomunikasi pada tahun 2019 lalu, sukses melampaui terget yang telah ditetapkan.
“Target PAD di sektor retribusi menara itu sekitar Rp 145 juta, tapi realisasinya mencapai Rp 419 juta. Hampir tiga kali lipat dari yang ditargetkan,” kata Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten Kapuas, Junaidi, di ruang kerja, Jumat (14/2/2020).
Mantan Kabag Kesra Setda Kapuas ini mengungkapkan, berdasarkan data Diskominfo Kapuas bahwa ada sebanyak 123 menara telekomunikasi yang tersebar di seluruh Kabupaten Kapuas. Dari jumlah itu, semuanya aktif membayar retribusi yang telah ditetapkan.
“Dari 123 menara telekomunikasi itulah, yang dimiliki oleh sembilan perusahaan telekomunikasi yang membayar retribusi menara kepada Pemerintah Kabupaten Kapuas,” beber Junaidi.
Dia pun memberikan apresiasi dan ucapan terimakasih kepada seluruh perusahaan pemilik menara telekomunikasi di daerah ini, atas partisipasi aktif perusahaan yang telah taat melakukan pembayaran retribusi menara kepada daerah.
Junaidi pun berharap pada tahun 2020 ini, retribusi menara bisa lebih meningkat lagi dalam rangka meningkatkan pendapatan asli daerah setempat.
“Untuk tahun 2020 ini memang, target pemungutan retribusi menara telekomunikasi belum ditetapkan dan masih dalam proses,” ujarnya.
Meski demikian, Diskominfo Kapuas tetap terus berupaya menggali sumber-sumber pendapatan asli daerah dari sektor lainnya. Salah satunya, dari sektor videotron yang terpasang di sejumlah tempat di Kota Kuala Kapuas, yang dikelola oleh Diskominfo Kapuas.
“Rencana, dari videotron yang kami kelola itu akan diberlakukan penarikan retribusi. Artinya, siapa yang ingin menggunakan baik itu perusahaan maupun instansi pemerintah akan dipungut retribusinya untuk daerah,” pungkas Junaidi. (is)
Discussion about this post