KALAMANTHANA, Puruk Cahu – Menindaklanjuti surat permintaan Plt Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Murung Raya, Kalimantan Tengah terkait pemeriksaan Gedung SMP N 5 Murung,Dinas Pekerjaan Umum Perumahan Rakyat (DPUPR) menyatakan bahwa gedung SMP N 5 Murung layak untuk digunakan untuk proses belajar mengajar.
Dalam surat yang ditandatangani langsung oleh Kepala DPUPR Kabupaten Murung Raya,Richard FL menyatakan bahwa hasil pemeriksaan kondisi fisik bangunan gedung secara visual memang terdapat beberapa titik kerusakan pada bangunan tersebut,meskipun demikian bangunan tersebut masih layak untuk digunakan untuk proses kegiatan belajar mengajar.
Oleh sebab itu,untuk titik yang mengalami kerusakan diharapkan kepada pihak Dinas terkait untuk dapat memperbaiki dan membenahi kerusakan tersebut,dengan harapan nantinya tidak ada lagi kondisi bangunan yang rusak.
Baca Juga: Bangunan SMPN 5 Murung Retak, Gunawan: Perusahaan Pekerja Proyek Harus Diproses
Sementara itu,Pengelola PT Esa Alhuda,Dedi Lukmana yang merupakan perusahaan yang mengerjakan Gedung SMP N 5 Murung saat dikomfirmasi Kalamantaha membenarkan bahwa memang bangunan gedung SMP N 5 Murung ada beberapa titik yang mengalami kerusahan.
“memang benar,dan saya sudah diperiksa oleh Pihak Tipikor Polres Murung Raya,ada sekitar 20 pertanyaan yang disampaikan kepada saya,dan semua sudah jawab,dan saat ini kita ikuti saja proses demi prosesnya”ujarnya singkat.(dg)
Discussion about this post