KALAMANTHANA, Muara Teweh – Anggota Kelompok Tani Tetang Jaya, Desa Sei Rahayu II (Km 52), Kecamatan Teweh Tengah, Kabupaten Barito Utara, terus menunggu penerbitan izin lokasi agribisnis (niaga tani) dari pemerintah.
Sekretaris Poktan Tetang Jaya Sidik, mengatakan usulan lokasi agribisinis seluas 300 hektare dilayangkan Poktan Tetang Jaya kepada Pemkab Barut tahun 2019.
Lokasi lahan bakal agribisnis berada di sebelah kiri Km 62, Km 63 Jalan Muara Teweh-Puruk Cahu. “Kami sudah mengajukan permohonan pembebasan kawasan dan pembuatan sertifikat tanah obyek reformasi agraria (TORA),” ucap Sidik yang juga Plt Sekdes Sei Rahayu II, Selasa (18/2/2020).
Tokoh masyarakat Sei Rahayu II sekaligus Wakil ketua Poktan Tetang Jaya Sumitro, menyebutkan anggota poktan sekitar 100 orang beraaal dari enam desa, yakni Sei Rahayu I, Sei Rahayu II, Rimba Sari, Beringin Raya, Datai Nirui, dan Pendreh.
Latar.belakang usulan lokasi agribisnis, kata Sumitro, demi memanfaatkan lahan di DAS Bariyoi, Pendreh sekaligus memastikan batas wilayah Kabupaten Barut dan Murung Raya. “Supaya ada peninggalan berharga bagi anak cucu. Jangan sampai semua lahan dikuasai pihak luar dan warga di sini hanya jadi penonton,” kata tokoh berpengaruh, asli dari Desa Pendreh ini.(mel)
Discussion about this post