KALAMANTHANA, Palangka Raya – Pola perkuliahan “Riset Kolaboratif” yang dicanangkan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Nadiem Makarim dan telah dijalankan di Kampus Merdeka segera terlaksana di Kota Palangka Raya. Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik (Fisipol) Universitas Muhammadiyah Palangka Raya (UMP) menjadi salah satu penerap pola perkuliahan ini.
Dekan Fisipol UMP Dr, HM Yusuf, MAP kepada wartawan di Palangka Raya, Rabu (19/2/2020), mengatakan, pola perkuliahan riset kolaboratif itu akan dilaksanakan fakultasnya pada perkuliahan semester genap tahun akademik 2019/2020 mulai, 24 Februari 2020 mendatang.
“Pola pembelajaran yang sudah berjalan di seluruh program studi (prodi) di Fisipol selama ini yaitu Kuliah Kelas dan Kuliah Lapangan. Sekarang ditambahkan lagi dengan riset kolaboratif,” ujar
Pendidik yang juga redaktur senior LKBN Antara Kalteng itu menjelaskan, pola perkuliahan riset kolaboratif ini dibangun dengan suasana milenial dan berbasis informasi -telekomunikasi (IT) sehingga akan menyenangkan bagi mahasiswa.
Dalam pola perkuliahan ini, sebut Yusuf, dosen atau tenaga pengajar saat memulai proses perkuliahan di awal semester membuat kontrak penelitian bersama seluruh mahasiswa di kelas.
Kontrak penelitian mahasiswa bersama dosen yang ditunjuk Kepala Program Studi (Kaprodi ) tersebut meliputi penelitian kelompok berisi lima hingga enam mahasiswa, ditambah dosen pendamping yang masuk dalam struktur penelitian serta penelitian individu setiap mahasiswa.
“Di akhir semester, setiap kelas Fisipol yang rata-rata 30 orang mahasiswa itu akan menghasilkan 5-6 penelitian kelompok dan 30 hasil penelitian individu,” lanjut mantan Sekretaris Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Kalteng itu.
Yusuf melanjutkan, pola ini akan diberlakukan untuk setiap jenjang perkuliahan, mulai dari mahasiswa baru semester ganjil (satu) tahun akademik 2020/2021. Kemudian berlanjut di semester II sampai semester V.
Pada semester VI, mahasiswa mulai menentukan satu di antara sejumlah penelitian yang telah dihasilkan untuk dipilih sebagai penelitian lanjutan dan berkedalaman sebagai syarat penelitian skripsi.
Memasuki semester VII, mahasiswa sudah bisa mengikuti sidang ujian hasil penelitian skripsi sebagai syarat akhir studi di Prodi S1 Fisipol UMP.
Diterangkannya pula, pola perkuliahan riset kolaboratif juga berlaku bagi mahasiswa Strata Dua (S2) Fisipol UMP untuk masa studi 4 semester. Untuk mahasiswa ini, sidang ujian tesis hasil penelitian kelompok dan individu akan mereka jalani sejak semester I hingga III.
Kemudian, pada semester IV, dilakukan penelitian lanjutan dan berkedalaman untuk melengkapi tesis sebagai syarat akhir studi di Prodi S2 Magister Administrasi Publik (MAP) Fisipol UMP.
Yusuf menambahkan, setelah diberlakukan mulai akhir Februari 2020 di Fisipol UMP, pola ini selanjutnya akan didiskusikan ke tingkat universitas. Hasil diskusi dijadikan tolok ukur penerapan pola ini untuk diberlakukan di seluruh fakultas UMP.
Perkuliahan yang dipadu riset kolaboratif tersebut diharapkan menambah semarak suasana pembelajaran bagi mahasiswa. Dengan begitu, mahasiswa menjadi terbiasa dan senang melakukan kegiatan penelitian.
Pembiasaan ini diyakini mampu meningkatkan kualitas lulusan, sehingga setelah menyelesaikan studi, setiap mahasiswa mampu bersaing di dunia kerja, karena sudah memiliki pemahaman tentang banyak keadaan dalam realitas sosial di luar kampus. (SAR)
Discussion about this post