KALAMANTHANA, Pulang Pisau – Guru seharusnya menjadi teladan yang baik untuk siswa/siswinya. Tapi berbeda dengan apa yang dilakukan oleh seorang oknum guru di Kecamatan Sebangau Kuala Kabupaten Pulang Pisau, Kalimantan Tengah ini sangat tercela dan memalukan institusi pendidikan.
Muhammad Ali (MA) pelaku Guru yang berstatus honorer di salah satu Madrasyah di Kecamatan Sebangau Kuala, tega memperkosa siswinya sendiri yang merupakan anak masih di bawah umur (15), di ruang Usaha Kesehatan Sekolah (UKS) Jum’at (21/2/2020).
Kapolres Pulang Pisau, AKBP Siswo Yuwono Bima Putra Mada menjelaskan Perbuatan bejat bermula saat korban dan teman prianya duduk di sekitar sekolah, tiba-tiba mendadak dipanggil oleh pelaku melalui pengeras suara untuk segera merapat ke ruang kesiswaan.
Merasa tidak ada masalah, korban dan teman pria langsung memenuhi panggilan tersebut dan langsung bertanya kepada pelaku ada apa meraka dipanggil.
“Didalam ruang kesiswaan pelaku menjelaskan pihak sekolah telah mendengar kabar tentang hubungan kedua siswa tersebut yang dituduh berpacaran. Selama teman pria korban di intrograsi, korban disuruh ke Ruang UKS,” ucap Siswo didampingi Waka Polres dan Kasat Reskrim Polres Pulpis, Minggu (23/02/2020).
Setelah berdialog panjang, Pelaku memerintahkan teman pria korban untuk pulang, Lalu, korban diperintahkan oleh pelaku agar kembali ke ruang kesiswaan.
Saat melakukan intrograsi dengan korban dan ditambah kondisi madrasyah yang sudah sepi timbulan niat pelaku untuk melakukan tindakan yang tidak terpuji.
“Memang pelaku sebelum para guru pulang ada menjelaskan bahwa kedua siswa tersebut di tuduh sedang berpacaran, sehingga perlu dilakukan terguran. Setelah sekolah sepi baru ia melakukan aksinya,” ucapnya.
Baca Juga: Ternyata Guru Honor Perkosa Siswanya Sendiri, Penggemar Video Porno
Ia mengatakan, dari hasil pemeriksaan pihaknya telah mengamankan barang bukti berupa baju lengan panjang hijau, celana kain yang diamankan dari pelaku. Serta, baju kaos sekolah, celana traning, jilbab hitam, BH pink, kaos dalam warna hijau yang didapat dari korban.
Selain itu, dari hasil visum yang kami lakukan disalah satu rumah sakit di Kuala Kapuas, korban mengalami luka diselaput darah yang lumayan banyak di area kemaluaannya akibat dilakukan dengan secara paksa.
“Pada saat kita mendapat laporan dari orang tua korban di Polsek Sebangau Kuala tim dari Satreskrum Polres Pulpis bergerak cepat mengamankan pelaku. Dari kasus ini pelaku diancam hukuman 15 tahun penjara,” ungkapnya.
Sementara itu pelaku MA mengakui telah melakukan tindakan perkosaan kepada korban. Ia juga mengaku telah memiliki perasaan kepada korban sejak lama.
Pelaku yang telah memiliki istri itu juga mengaku berani melakukan perbuatan itu karena menganggap kedekatan dirinya dengan korban selama ini sebagai hubungan suka sama suka.
“Awalnya dia menolak ajakan saya untuk melakukan persetubuhan, tapi saya terlanjur klimaks. Saya paksa akhirnya dia cuma bisa diam tidak ada perlawanan saat sedang melakukan goyangan. Jujur saya tergiur sama sikap dia ke saya karena hal itu saya ingin melakukan hal itu dengannya,” tutupnya.(app)
Discussion about this post