KALAMANTHANA, Muara Teweh – Unit Reskrim Polsek Teweh Tengah, Kabupaten Barito Utara, Kalimantan Tengah membekuk pria berinisial TT alias Iwer (40), warga Desa Pendreh, karena bergaya bak koboi mengancam orang lain dengan senjata api rakitan laras panjang.
Kepala Polsek Teweh Tengah AKP Wahyu Satiyo Budiarjo, membenarkan polisi menangkap Iwer lantaran menyimpan, membawa, menguasai senpi rakitan tanpa izin dan perbuatan tidak menyenangkan.
Kronologisnya, sebut Wahyu, pada Sabtu (22/2/2020) sekitar pukul 07.00 pelapor Susanto menghentikan mobilnya, karena jalannya diportal oleh masyarakat. Susanto turun dari mobil dengan maksud mengecek keadaan mobil.Tak lama berselang, Iwer datang dengan kendaraan roda dua menghampiri Susanto sambil marah-marah.
Menurut Wahyu, Susanto cuma mendengar kata-kata “tunggu kamu”. Sekitar 10 menit berselang, Susanto mendengar teriakan orang banyak , “lari..lari”.Saat Susanto melihat ke belakang, tampak Iwer datang sembari menenteng senpi rakitan laras panjang. Bahayanya lagi, senpi tersebut diarahkan kepada Susanto.
Melihat situasi rawan, Susanto langsung lari dan bersembunyi di samping rumah penduduk. Sedangkan warga lain yang ada sekitar situ berteriak “Jangan sembarang tembak, banyak orang di sini”.
Saat situasi agak reda, Susanto bergegas denga mobil pergi ke Logpond untuk mengamankan diri. “Kemudian dia melaporkan kepada pihak perusahaan dan Polsek Teweh Tengah”, ucap Wahyu.
Iwer dibidik pelanggaran Pasal 1 ayat (1) Undang – Undang Darurat Nomor 12 /1951 dan Pasal 335 KUH Pidana.(mel)
Discussion about this post