KALAMANTHANA, Tamiang Layang– Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Barito Timur Provinsi Kalimantan Tengah yang tergabung dalam tiga komisi dapat menerima Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Persampahan untuk disahkan menjadi Peraturan Daerah (Perda).
“DPRD Barito Timur melalui Komisi I, II dan III serta Fraksi Pendukung Dewan dapat menerima Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Tentang Persampahan yang selanjutnya akan ditetapkan dalam persetujuan bersama Pemerintah Daerah dan DPRD serta ditetapkan dengan Keputusan DPRD Kabupaten Barito Timur” tegas Juru Bicara Gabungan Komisi DPRD Barito Timur Trisna Andrilawitni dalam Rapat Paripurna I masa Sidang II Tahun 2020, Senin (24/2/2020).
Lebih lanjut, dikatakan dia, persetujuan ini di tentu bukan serta merta namun melalui serangkaian pembahasan dan koreksi sehingga Raparda yang nanti disahkan menjadi Perda ini dapat dijalankan dengan baik untuk mengatasi masalah persampahan di Bartim.
Sebagaimana diketahui beberapa waktu yang lalu Bupati Barito Timur Provinsi Kalimantan Tengah Ampera AY Mebas pada Rapat Paripurna I Masa Sidang II Tahun 2020, telah mengajukan Draf Raperda Tentang Persampahan, yang bertujuan untuk mengatasi penumpukan sampah yang menggunung di Tempat Pembuangan Akhir (TPA) pasar Tamiang Layang ,Kecamatan Dusun Timur dan pasar Ampah ,Kecamatan Dusun Tengah, Kabupaten Barito Timur menjadi perhatian khusus Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bagaimana tidak, setiap harinya dari jlah penduduk itu kurqng lebih 117ribu jiwa saja produksi sampah bisa mencapai 49’42 ton /ton eprhari atau 149 ,76 meter kubik/hari.
Pengajuan Raperda ini bukan dadakan dan serta merta, tetapi melalui proses di Plolegda (program legislasi daerah), tidak hanya sampah plastik tapi juga sampah secara menyeluruh, dengan begituh diharapkan ketika sudah disahkan menjadi Perda, pengelolaan sampah yang menjadi terkoordinir dan teratur baik.
Pada kesempatan itu Trisna Andrilawitni berharap Pemda Bartim nantinya bakal menyediakan tong sampah di setiap rumah. Yakni, khusus untuk sampah organik dan unorganik.
Rapat paripurna I Masa Sidang II Tahun 2020 DPRD Barito Timur ini dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Nursulistio dan dihadiri anggota dewan, Wakil Bupati Bupati Barito Timur Habib Said Abdul Saleh, jajaran Forkompinda, para kepala OPD serta camat se Barito Timur ini berlangsung dengan tertib aman dan lancar.(tin)
Discussion about this post