KALAMANTHANA, Palangka Raya – Gubernur Kalimantan Tengah (Kalteng) mengakui, penggunaan dana desa (DD) menjadi sorotan karena rawan disalahgunakan. Sebagai antisipasi penyelewengan, instansi-instansi terkait diminta untuk meningkatkan pengawasan.
“Penggunaan DD saat ini menjadi sorotan banyak pihak karena besarnya dana yang bersumber dari APBN rawan disalahgunakan. Untuk itu perlu pengawasan dan pengawalan secara berjenjang,” terang Gubernur melalui Kepala Inspektorat Sapto Nugroho, kepada wartawan, di Palangka Raya, Senin (24/2/2020).
Dijelaskan Sapto, sesuai Peraturan Presiden (Perpres) tentang Rincian Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) tahun 2020, Provinsi Kalteng mendapatkan alokasi anggaran sebesar Rp 1,403 triliun lebih. Anggaran tersebut dibagikan untuk 1.433 desa yang tersebar di kabupaten dan kota.
“Besarnya alokasi anggaran Dana Desa (DD) sudah seharusnya mendapat pengawasan dan pengawalan lebih intensif dari pihak terkait,” ujar Sapto.
Sebelumnya, Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kalteng menggelar rapat kerja percepatan penyaluran dan pengelolaan DD se-Kalteng. Kegiatan itu bertujuan agar DD yang telah dialokasikan bisa tersalurkan secara cepat, sehingga agenda pembangunan yang dilaksanakan oleh pemerintah desa berjalan lancar.
Selain itu, Pemprov melalui Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kalteng pada 2019 lalu juga melaksanakan bimbingan teknis percepatan pembentukan Perbup tentang tata cara pembagian dan penetapan rincian DD setiap desa TA 2020. (sar)
Discussion about this post