KALAMANTHANA, Muara Teweh – Bangunan rumah susun sederhana sewa (rusunawa) bikinan Kementerian PUPR senilai Rp20 miliar di Muara Teweh, Kabupaten Barito Utara, sungguh mubazir. Belum lagi dipakai, kini bangunan itu malah terancam ambruk.
Pantauan KALAMANTHANA, Kamis (27/2/2020) sekitar pukul 12.00 WIB, sisi sebelah kiri gedung dilihat dari depan, tampak bergeser. Retakan terlihat di lantai dasar di bawah lambang PUPR.
Bukan hanya dinding, lantai keramik juga mulai pecah di sisi kiri. Diduga karena pergeseran. Bahkan di bagian belakang sisi kiri ini, antara lantai dan dinding (tembok) terlihat renggang, sehingga ada rongga sekitar 2 sampai dengan 5 cm.
Sisi kiri gedung relatif riskan longsor karena tidak ada turap penahan. Padahal beberapa meter dari gedung, ada kali kecil di sekitarnya. Tanah tempat bangunan berdiri, juga belum diketahui apakah tanah asal atau tanah urukan.
Saat naik ke lantai II, meteran listrik sistem token terlihat berfungsi. normal. Tetapi di depan kamar sampah berserakan, antara lain kaleng susu beruang dan bungkusan makanan. Lorong sisi kanan dan kiri lantai II gelap gulita.
Bangunan rusunawa berlantai tiga ini dikerjakan PT Nindya Karya (Persero). Dalam kontrak disebutkan pembangunan selesai pada Desember 2018. Dana proyek berasal dari APBN senilai Rp20 miliar ditambah mebeler sekitar Rp6 miliar. Rusunawa bertipe 36 sebanyak 42 unit. Lokasi bangunan berada di dalam kompleks perumahan pegawai RSUD Muara Teweh. Bangunan lengkap dengan mebel, tempat tidur, toilet, kamar mandi, dan tempat menjemur pakaian.
Kenapa,rusunawa ini belum dipergunakan? Direktur RSUD Muara Teweh drg Dwi Agus Setijowati, Kamis siang, mengatakan, sejak proyek selesai Desember 2018 sampai dengan Februari 2020, belum ada pelimpahan atau penyerahan bangunan dari Kementerian PUPR kepada Pemkab Barut.
“Saya nggak mau banyak komentar. Prosedurnya pusat melimpahkan kepada Pemkab Barut. Lalu pemkab melimpahkan kepada SOPD yang ditunjuk memakai gedung itu,” beber perempuan yang akrab disapa Tinuk ini. (mel)
Discussion about this post