KALAMANTHANA, Pulang Pisau – Lina (40), warga Sei Jeruji, Desa Sei Papuyu Sei Pesanan, Kecamatan Kahayan Kuala Kabupaten Pulang Pisau, Kalimantan Tengah, menghabisi nyawa suaminya, Halidi (45). Kenapa dia tega melakukan itu?
Kapolres Pulang Pisau, AKBP Siswo Yuwono BPM, menyebutkan peristiwa yang terjadi pada Minggu (23/2) sekitar pukul 09.00 WIB itu, tak terjadi begitu saja. Ternyata, beberapa hari sebelum peristiwa itu terjadi, Lina melihat ada yang berubah pada suaminya.
“Beberapa hari belakangan, pelaku melihat korban berperilaku aneh. Dia tidak mau bekerja untuk mencari nafkag. Akibatnya, pelaku merasa kesal dan melampiaskan kekesalannya,” ujar Siswo Yuwono di Pulang Pisau, Kamis (27/2/2020).
Di depan sejumlah awak media, Siswo Yuwono menjelaskan pelaku menghabisi nyawa korban dengan cara menyayat sebanyak dua kali leher korban memudian menusuk perut korban dengan menggunakan pisau dapur pada saat korban sedang rebahan di dalam rumah dengan mata terpejam.
Tak hanya sampai di situ, menurut Siswo Yuwono, setelah dilihatnya sang suami tidak bergerak dan darahnya sudah tidak keluar, pelaku membawa korban keluar rumah dan ditaruh kurang lebih 30 meter di belakang rumah. Kemudian pelaku memotong kemaluan korban dan membuangnya bersama pisau yang digunakan untuk membunuh.
Lina adalah warga Sei Jeruji di Desa Sei Papuyu. Minggu (23/2) lalu, dia membuat heboh karena menghabisi Halidi. Pria berusia 45 tahun itu tak lain tak bukan adalah suaminya sendiri.
Baca Juga: Polres Konpres Kasus Istri Bunuh Suami, Pelaku Malah Mewek
Didampingi Wakapolres Kompol Imam Riyadi dan PJU Polres Pulpis, Siswo Yuwono menjelaskan, pelaku akan dijerat dengan pasal 44 ayat 3 UU No 23 Tahun 2004 atau Pasal 340 KUHPidana Sub Pasal 338 KUHPidana Sub pasal 351 ayat (3) KUHPidana tentang tindak pidana setiap orang yang melakukan perbuatan kekerasan fisik dalam lingkup rumah tangga mengakibatkan matinya korban atau tindak pidana pembunuhan berencana Sub Tindak Pidana Pembunuhan Sub tindak pidana penganiayaan yang mengakibatkan matinya orang.
“Pelaku diancam dengan hukuman pidana mati atau pidana seumur hidup atau selama waktu tertentu paling lama 20 tahun,” bebernya.
Saat ini pelaku dan sejumlah barang bukti berupa pisau dapur dan sejumlah pakaian yang dipakai pelaku maupun korban diamankan di Satreskrim Polres Pulang Pisau untuk penyidikan lebih lanjut. (app/ben)
Discussion about this post