KALAMANTHANA, Sangatta – Lagi asyik di kamarnya di Rumah Kost Green House, SS terkejut didatangi polisi. Ternyata, aparat sudah lama menyelidiki aktivitasnya yang diduga terlibat peredaran narkoba jenis sabu-sabu.
SS pun akhirnya dibekuk tim dari Unit Reskrim Polsek Sangatta Polsek Kutai Timur di kamar kos nomor 8 B di Jalan Dayung, Gang Rawamangun, Sangatta Utara, Kutai Timur, Kalimantan Timur, pada Rabu (26/2) itu.
Penangkapan berlangsung pada malam sekitar pukul 21.00 Wita. SS tak bisa berkelit karena polisi menemukan barang bukti yang menguatkan. Dia langsung diamankan ke Rutan Polres Kutai Timur untuk diperiksa lebih lanjut.
Penangkapan tersangka berdasarkan infomasi masyarakat sekitar. Sebelum melakukan pengkapan Unit Reskrim Polsek Sangatta lebih dulu melakukan penyelidikan di lokasi yang diinformasikan masyarakat tersebut.
Setelah didapatkan titik terang dari penyelidikan terhadap SS yang diduga merupakan bandar narkotika, polisi langsung melakukan penggerebekan. Dari pengerebekan itu, ditemukan beberapa paket klip plastik berwarna putih bening diduga sabu-sabu di kantong celana sebelah kanan.
Barang bukti yang berhasil diamankan adalah satu plastik klip berisi tujuh paket diduga sabu-sabu seberat 2,32 gram beserta bungkusnnya, satu plastik klip berisi tiga paket diduga sabu-sabu seberat 1,13 gram beserta dengan bungkusnya, dan satu plastik klip berisi satu paket diduga sabu-sabu seberat 1,25 gram beserta dengan bungkusnya. Total Barang Bukti yang berhasil diamankan Unit Reskrim Polsek Sangatta sekitar 4,7 gram.
“Kami sudah lama melakukan penyelidikan terhadap tersangka yang diduga bandar narokita dan pada akhirnya tersangka menyerah di tangan Unit Reskrim Polsek Sangatta setelah dilakukan penggerebekan ditempat tinggalnya,” kata Kapolsek Sangatta Iptu Slamet Riyadi.
Tersangka dikenai Tindak Pidana Narkotika sesuai dengan Pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009, yakni setiap orang yang tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan narkotika. Terancam hukuman paling singkat 4 tahun dan paling lama 12 tahun dan denda paling banyak Rp8 miliar. (ik)
Discussion about this post