KALAMANTHANA, Pulang Pisau – Polres Pulang Pisau menggelar konferensi pers kasus istri membunuh suami di Desa Sei Papuyu, Kecamatan Kahayan Kuala. Lina terlihat mewek ketika dihadapkan dengan wartawan.
Mengenakan baju warna oranye, warna khas tahanan, wanita berusia 40 tahun itu tak memberikan banyak jawaban. Dia malah terlihat lebih banyak mewek saat wartawan melontarkan sejumlah pertanyaan, Kamis (27/2/2020).
Lina adalah warga Sei Jeruji di Desa Sei Papuyu. Minggu (23/2) lalu, dia membuat heboh karena menghabisi Halidi. Pria berusia 45 tahun itu tak lain tak bukan adalah suaminya sendiri.
Di depan sejumlah awak media, Kapolres Pulang Pisau, AKBP Siswo Yuwono BPM, menjelaskan pelaku menghabisi nyawa korban dengan cara menyayat sebanyak dua kali leher korban memudian menusuk perut korban dengan menggunakan pisau dapur pada saat korban sedang rebahan di dalam rumah dengan mata terpejam.
Baca Juga: Geger Warga Dusun Jeruju Temukan Mayat dengan Kondisi Usus Terburai
Didampingi Wakapolres Kompol Imam Riyadi dan PJU Polres Pulpis, Siswo Yuwono menjelaskan, pelaku akan dijerat dengan pasal 44 ayat 3 UU No 23 Tahun 2004 atau Pasal 340 KUHPidana Sub Pasal 338 KUHPidana Sub pasal 351 ayat (3) KUHPidana tentang tindak pidana setiap orang yang melakukan perbuatan kekerasan fisik dalam lingkup rumah tangga mengakibatkan matinya korban atau tindak pidana pembunuhan berencana Sub Tindak Pidana Pembunuhan Sub tindak pidana penganiayaan yang mengakibatkan matinya orang.
“Pelaku diancam dengan hukuman pidana mati atau pidana seumur hidup atau selama waktu tertentu paling lama 20 tahun,” bebernya.
Saat ini pelaku dan sejumlah barang bukti berupa pisau dapur dan sejumlah pakaian yang dipakai pelaku maupun korban diamankan di Satreskrim Polres Pulang Pisau untuk penyidikan lebih lanjut. (app/ben)
Discussion about this post